Siapa Orang yang Menerima Daging Kurban Menurut Islam?

Orang yang menerima daging kurban terdiri dari 4 golongan. Masing-masing golongan mendapatkan pembagian daging kurban yang berbeda-beda.


Seperti yang diketahui, proses penyembelihan hewan kurban umum dilakukan seusai shalat Ied. Umat Muslim menyambutnya penuh suka cita karena bisa berkurban, menyembelih, hingga berbagi daging. Namun, siapa sajakah orang yang menerima daging kurban?

Banyak yang mempertanyakan hal ini karena pembagian daging kurban seringkali tidak merata. Seperti satu keluarga memperoleh jatah, sedangkan yang lain tidak mendapatkan kurban sama sekali.

Pastinya akan sangat mengecewakan, terutama bagi fakir miskin yang mengharapkan kenikmatan tersebut. Maka dari itu, penting sekali untuk mengetahui golongan penerima kurban supaya pendistribusian daging bisa merata dan tepat sasaran.

Lantas, siapa orang yang berhak menerima daging kurban? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!

Daftar Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha mulai tanggal 10 Dzulhijjah, 11, 12 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Jika proses penyembelihan selesai dilakukan, daging akan dibagikan secara merata kepada beberapa orang yang membutuhkan.

Setidaknya ada 4 golongan penerima kurban, dimana setiap golongan memiliki jatah daging dalam jumlah yang berbeda. Jika ingin mengetahui siapa saja golongan penerima daging kurban tersebut, simak pembahasannya berikut:

1. Orang yang Berkurban (Shohibul Kurban)

Seorang mukmin yang menjalankan ibadah qurban biasa disebut dengan shohibul kurban. Shohibul sendiri merupakan istilah untuk mereka yang berkurban dengan niat karena Allah SWT.

Meski begitu, makna shohibul qurban sebenarnya sangat mendalam dan tidak hanya sebatas pada kurbannya saja. Kurban yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan Allah SWT.

Menjadi shohibul sangat dianjurkan bagi orang-orang dalam kondisi mampu secara finansial. Pastinya akan sangat baik apabila umat Islam berbondong-bondong menjadi shohibul kurban.

Lalu apakah shohibul berhak mendapatkan kurban? Allah SWT memerintah mereka yang berkurban untuk memakan daging dari hewan yang sudah dikurbankannya. Jika sudah maka bisa dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, keluarga, tetangga dan lainnya.

Dalam proses pembagian daging kurban tersebut tidak ada aturan secara pasti. Namun hak atau bagian dari shohibul kurban dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Boleh Dihabiskan Tanpa Perlu Dibagikan kepada Orang Lain

Shohibul qurban diperbolehkan untuk menghabiskan bagian atau jatah daging kurban yang didapatkan. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Wakil, Ibnul Qash, Al-Ishthakhiri dan Ibnul Ruraij.

Ibnul Qash menyebutkan jika daging kurban tersebut dihabiskan oleh shohIbul maka akan mendatangkan banyak pahala. Selain mendatangkan pahala juga menjadi upaya untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Pendapat terkait hal ini diperkuat oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi:

“Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

b. Disedekahkan Kepada Orang Lain yang Membutuhkan

Shohibul termasuk orang yang menerima daging kurban sebanyak 1/3 bagian. Shohibul kurban bisa mengambil daging kurbannya kemudian mengkonsumsinya, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Namun, jika shohibul memang tidak ingin mengambil sama sekali jatah daging kurbannya maka tak masalah. Meskipun fakir miskin sudah mendapatkan jatah daging, shohibul masih bisa memberikan jatahnya.

Selain fakir miskin, shohibul kurban diperbolehkan untuk menyedekahkan jatah kurbannya kepada yang membutuhkan. Seperti misalnya kaum dhuafa, yatim piatu, dan lain sebagainya.

Hal ini merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap mereka yang kekurangan. Selain itu, shohibul dilarang keras untuk menjual daging hewan ternak yang sudah dikurbankan. Jangankan daging, sehelai rambut dari hewan yang dikurbankan haram hukumnya untuk dijual.

Baca juga: Daftar Harga Sapi dan Kambing Kurban di Yatim Mandiri 2024

2.   Orang yang Fakir dan Miskin

Laki-laki duduk sendirian di atas rumput dan terlihat sedih
Sumber: Freepik

Kelompok orang yang menerima daging kurban selanjutnya yaitu fakir dan miskin. Kelompok ini sangat kekurangan dalam harta benda sehingga wajib untuk disantuni. Bisa disantuni dari segi kesehatan, materi, sandang, dan pangan.

Maka dari itu, sudah wajib hukumnya untuk membagikan daging kurban kepada mereka. Tujuannya tak lain supaya bisa merasakan bagaimana kenikmatan dalam mengonsumsi daging. Hal ini karena daging menjadi pangan yang mahal dan berharga bagi mereka.

Sebagaimana firman Allah yang tertulis dalam Al Qur’an Surat Al-Hajj ayat 28 seperti berikut:

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS Al Hajj ayat 28)

 Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah bersabda jika bagian daging untuk fakir miskin sebanyak 2/3. Adapun untuk 1/3 diberikan kepada tetangga sekitar yang fakir dan miskin, 1/3 lainnya untuk mereka yang meminta-minta.

Sedangkan secara menyeluruh masih tersisa 1/3 yang menjadi hak dari shohibul kurban. Bisa disimpulkan bahwa daging yang diberikan untuk fakir miskin ternyata lebih besar dibandingkan shohibul kurban. Hal ini sudah cukup menunjukkan bahwa penting untuk menyalurkan daging kepada yang membutuhkan.

3.   Kerabat, Sahabat atau Tetangga di Lingkungan Sekitar

Masih belum banyak yang tahu kalau tetangga termasuk golongan dari orang yang menerima daging kurban. Lalu bagaimana jika tetangga tersebut merupakan orang kaya?

Ahmad Muhammad Al Hushari dalam bukunya berjudul Tafsir Ayat-Ayat Ahkam menyebutkan bahwa hal ini diperbolehkan. Apabila shohibul kurban diperbolehkan untuk memakan daging kurban meskipun orang kaya, maka tak masalah juga jika ingin memberikan kurban kepada yang mampu.

Namun jika yang diberi adalah seorang non muslim, sebagian ulama memiliki pendapat berbeda. Adapun beberapa pendapatan tersebut adalah seperti berikut:

  1. Hanabilah dan Hanifah menyampaikan jika memberi daging kepada non muslim termasuk kebaikan yang diizinkan. Sebagaimana umat muslim diperbolehkan untuk memberikan sedekah biasa kepada mereka. Namun non muslim yang dimaksud adalah mereka yang tidak membenci atau memusuhi Islam. 
  2. Sebagian besar ulama Malikiyah menilai bahwa pemberian kurban kepada non muslim ini adalah makruh. Hanya saja imam ad-Dasuqi memberikan toleransi jika sedekah tersebut diberikan untuk kafir zimmi (berada dalam lindungan negara Islam).
  3. Bahkan masih ada lagi pendapat dari Syafi’iyah yang memperbolehkan secara mutlak. Pendapat yang berbeda tentu membuat bingung sehingga harus bisa mengambil jalan tengahnya.

Keutamaan daging kurban adalah diberikan untuk sesama muslim, apalagi tinggal di wilayah yang mayoritas muslim. Jika berada dalam lingkungan yang minoritas muslim, maka pendapat dari Hanabilah bisa dijadikan sebagai acuan. Tujuannya tidak lain untuk menjaga hubungan yang baik antar sesama.

4.   Orang yang Tidak Meminta-Minta ataupun Sebaliknya

anak perempuan dan ibunya terlihat tertawa

Golongan dari mereka yang tidak meminta-minta berarti berkecukupan, tetapi masih belum mampu untuk berkurban. Orang-orang seperti demikian dalam Islam biasa disebut sebagai Al Qaani.

Pemberian daging untuk golongan ini sebaiknya diantar secara langsung ke rumahnya. Tujuannya untuk menjaga harkat dan martabat mereka, sehingga kesusahan yang dialami tidak diketahui oleh banyak orang.

Sementara itu, yang termasuk dalam golongan orang-orang yang meminta-minta yaitu tidak mampu mencukupi kebutuhannya sendiri. Golongan orang seperti lebih dikenal dengan sebutan Al-Mu’tar. Berbeda dengan Al-Qani, Al-Mu’tar tentu akan meminta dagingnya secara langsung sehingga tidak perlu diantar.

Baik Al Qaani atau Al Mu’tar merupakan orang miskin yang memiliki hak untuk mendapatkan daging kurban. Bukan tanpa alasan, pernyataan ini berlandaskan pada sebuah surat dalam Al-Quran. Surah tersebut adalah surah Al Hajj ayat 36:

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS Al-Hajj ayat 36)

Keempat golongan di atas adalah orang yang menerima daging kurban dalam Islam. Apabila proses pembagiannya dilakukan secara tepat, maka setiap golongan bisa merasakan kenikmatan daging kurban tersebut.

Jika Sahabat bingung terkait golongan orang yang berhak menerima daging kurban, Sahabat bisa kurban melalui Yatim Mandiri. Di sini, proses kurbannya mulai dari pengadaan hewan kurban hingga distribusinya sesuai dengan syariat Islam.

Jadi, Sahabat tak perlu khawatir lagi terkait pembagiannya. Yuk, kurban melalui Yatim Mandiri yang sudah jelas amanah!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top