5 Golongan Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah

Siapa saja golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah? Diantaranya adalah lansia, sakit keras, dan menunda hutang puasa. Cek Disini!


Istilah fidyah berkaitan erat dengan salah satu rukun Islam, yaitu puasa di bulan Ramadhan. Puasa ini sifatnya wajib dilaksanakan untuk semua umat muslim. Bagi yang meninggalkan puasa wajib pun harus mengganti di lain hari atau bayar fidyah. 

Pertanyaannya, apakah semua orang yang tidak puasa boleh menggantinya dengan fidyah? Jika tidak, lantas siapa saja orang yang diperbolehkan membayar fidyah? 

Tidak semua orang diperbolehkan menggunakan alternatif membayar fidyah karena sudah meninggalkan puasa wajib. Hanya golongan-golongan tertentu yang diperbolehkan.

Hal ini dikarenakan, setiap orang memiliki kondisi yang berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan antara satu dengan yang lainnya. Mari pelajari siapa saja yang boleh membayar fidyah dalam artikel berikut ini.

Apa Itu Fidyah?

Secara bahasa, artinya fidyah adalah harta yang digunakan untuk menebus. Sedangkan secara istilah kata, fidyah bisa diartikan sebagai upaya mengeluarkan harta atau uang guna menebus hal tertentu.

Dalam konteks ini, istilah fidyah adalah penebusan puasa wajib yang ditinggalkan karena udzur syar’i. Jadi bisa dibilang bahwa, fidyah adalah adalah alternatif cara untuk mengganti kewajiban qadha’ puasa bagi golongan orang tertentu dengan jenis halangan yang dimaklumi.

Fidyah menjadi salah satu bukti bahwa, Allah SWT sangat menyayangi hamba-Nya karena tidak memberikan hukuman atau beban berat bagi yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa. 

Inilah mengapa Islam selalu disebut sebagai agama yang memudahkan dan tidak memberatkan pengikutnya. 

Golongan Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah 

Sebagaimana ulasan di atas, memang tidak semua orang diperbolehkan mengambil alternatif fidyah untuk mengganti utang puasa. 

Setidaknya, ada 5 golongan orang yang dimaklumi untuk membayar fidyah. Siapa saja golongan orang-orang tersebut? Berikut adalah 5 golongan yang dimaksud: 

1. Lansia

Lansia adalah sebutan untuk orang yang sudah lanjut usia atau sudah tua renta. Kondisi tubuh orang yang sudah lanjut usia, sangat berbeda dengan orang dewasa kebanyakan. 

Umumnya, kondisi lansia lebih lemah, sehingga butuh asupan makan dan minum yang bergizi tepat waktu. 

Kondisi lemahnya tubuh lansia ini menjadikannya diperbolehkan untuk membayar fidyah karena akan berakibat buruk jika dipaksakan berpuasa sebulan penuh.

Bagi lansia yang tubuhnya masih sanggup berpuasa namun tidak bisa jika berturut-turut selama satu bulan penuh, maka sangat diperbolehkan mengganti di lain hari sesuai kemampuannya dengan tetap membayarkan fidyahnya.

Namun, mengqadha’ puasa bagi lansia hukumnya tidak wajib jika kondisi tubuhnya benar-benar sudah lemah dan tidak bisa lagi berpuasa. Dalam kondisi seperti ini, cukup bayar fidyah saja sesuai ketentuan. 

2. Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang sudah meninggal sudah pasti tidak bisa melaksanakan puasa. Namun, yang dimaksud di sini adalah kondisi di mana orang meninggal ini sempat meninggalkan utang puasa sebelum ajalnya tiba.

Orang meninggal yang boleh membayar fidyah adalah orang yang saat bulan puasa menderita sakit dan tidak mampu melaksanakan puasa. 

Sakit yang dideritanya ini diperkirakan dapat sembuh, sehingga orang tersebut mengira bahwa ia bisa mengganti puasa di luar bulan Ramadan. 

Namun ternyata, setelah bulan Ramadan selesai, sakitnya tidak kunjung sembuh dan ajal sudah mendahuluinya.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui umumnya membutuhkan asupan gizi yang lebih untuk kesehatan anaknya. Jika berpuasa, ditakutkan terjadi hal buruk pada kesehatan janin yang dikandung atau bayi yang sedang disusui. 

Untuk itu, kondisi ini diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Terkait pengganti meninggalkan puasa, beberapa ulama punya perbedaan pendapat. 

Perbedaan pendapat ini antara yang diperbolehkan membayar fidyah saja tanpa qadha’ puasa dan pendapat lain membayar fidyah yang dibarengi dengan meng-qadha’ puasa sebanyak puasa yang ditinggalkan. 

4. Orang yang Menunda Bayar Utang Puasa

Ada dua jenis orang yang menunda bayar utang puasa, yaitu orang yang terpaksa menunda karena udzur syar’i dan orang yang secara sengaja menunda tanpa adanya alasan syar’i. 

Bagi orang yang menunda qadha’ puasa karena udzur syar’i, maka diperbolehkan ganti puasa hingga Ramadhan berikutnya. 

Namun bagi siapa yang sengaja menunda tanpa udzur, maka harus mengqadha’ puasa sekaligus harus membayar fidyah.

5. Orang Sakit dengan Kemungkinan Sembuh Kecil

Apa beberapa orang yang ditakdirkan memiliki riwayat sakit dan kemungkinan sembuhnya kecil. Sakit yang dimaksud adalah jenis sakit yang sangat mempengaruhi kondisi lemahnya tubuh penderita, sehingga tubuhnya tidak memungkinkan menjalankan puasa.

Jika kondisi sakitnya seperti ini, orang tersebut masuk ke dalam golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah. 

Hal ini secara jelas juga disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Abdullah Ibnu Abbas ra yang bunyinya: 

Dikabarkan kepada kami, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim berkata; menceritakan kepada kami dari Yazid dia berkata; telah menyampaikan kepada kami Warqa’ daripada Umar bin Dinar daripada Atha’ dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, tentang Firman Allah Azza wa Jalla: “Ayat tersebut (Al-Baqarah: 184) memberi pengertian bahwa orang yang tidak mampu berpuasa, maka ia dibolehkan menebusnya dengan fidyah (memberi makan satu orang miskin) dan siapa mampu memberikan lebih dari satu orang, maka hal itu lebih baik baginya. Sebenarnya ayat tersebut tidaklah dimansukhkan oleh ayat sesudahnya, tetapi tidaklah diberi keringanan dalam ayat tersebut (untuk membayar fidyah), kecuali untuk orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.” (Ali bin Umar Ad-Daruquthni).

Waktu Membayar Fidyah

Fidyah sudah diatur oleh Allah SWT termasuk dalam hal waktu pelaksanaannya. Setelah memahami jenis-jenis golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah, waktu pembayaran ini harus dipahami juga. 

Terkait waktu pembayaran fidyah ini bisa dilakukan di awal hingga akhir Ramadan. Lantas yang sudah pasti tidak diperbolehkan adalah ketika memajukan pembayaran fidyah sebelum masuk bulan Ramadan. 

Biasanya orang yang memajukan pembayaran fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba ini adalah golongan orang yang punya sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh. 

Namun, menurut Madzab Syafi’i alasan ini tidak bisa dibenarkan. Sedangkan menurut Imam Nawawi, ketentuan mempercepat atau memajukan pembayaran fidyah sebelum waktu fajar di bulan Ramadan diperbolehkan. 

Itulah penjelasan mengenai siapa saja golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah beserta waktu pembayarannya di atas.

Mari tunaikan kewajiban pembayaran fidyah untuk mengganti utang puasa Ramadan tahun sebelumnya, sebelum datang Ramadan tahun ini.

Pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan mudah melalui platform yang disediakan oleh Yatim Mandiri yang merupakan lembaga amanah dan terpercaya. Yuk, tunaikan fidyah sekarang!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top