Bagaimana cara menghitung zakat perikanan yang sesuai ketentuan Islam? Berikut informasi lengkap mengenai cara menghitungnya!
Ada berbagai jenis zakat yang perlu diketahui oleh semua umat muslim, misal zakat perikanan. Bukan hanya pengertiannya saja, tapi juga cara menghitung zakat perikanan yang tepat.
Pasalnya, perhitungan zakat ini cukup berbeda dengan cara menghitung zakat peternakan atau zakat jenis lainnya.
Nah, agar Sahabat tidak salah hitung, Sahabat bisa menyimak cara hitung zakat perikanan di artikel ini.
Namun sebelum itu, simak informasi dan penjelasan soal model usaha perikanan, nisab, dan hal-hal yang harus diperhatikan. Baca sampai habis, ya!
Praktik Usaha Perikanan di Masyarakat
Beberapa jenis hewan yang biasa dibudidayakan di sarana perairan adalah ikan, udang, penyu, dan kepiting. Umumnya, sejumlah hewan tersebut akan dibudidayakan dalam tambak atau kolam buatan.
Ustadz Muhammad Syamsudin pernah mengatakan bahwa terdapat beberapa praktik usaha perikanan di masyarakat yang perlu kita ketahui. Beberapa di antaranya adalah:
- Budidaya dengan bibit ikan dari hasil pembenihan yang dilakukan sendiri.
- Budidaya bibit ikan dari petani bibit lain yang menjualnya.
Nantinya, asal bibit inilah yang akan berpengaruh terhadap status urudl al-tijarah. Oleh karena itu, sebelum mengeluarkan zakat, Sahabat perlu memahaminya lebih dulu.
Nisab dan Haul Zakat Hasil Perikanan
Sebelum masuk ke pembahasan tentang cara menghitung zakat perikanan, tentu Sahabat perlu tahu nisab dan haulnya terlebih dulu.
Nisab dari zakat hasil perikanan adalah ketika sudah mencapai 85 gram emas. Sementara kadar yang harus dibayarkan, yaitu sebesar 2,5%.
Lantas, berapa lama haul zakat perikanan? Kapan zakat perikanan harus dibayarkan? Waktu pembayaran zakat hasil perikanan, yaitu ketika panen.
Cara Menghitung Zakat Perikanan Sesuai Islam
Sebelumnya telah disampaikan bahwa zakat perikanan wajib dikeluarkan apabila hasil panen mencapai 85 gram emas.
Selain itu ada beberapa hal yang harus diperhitungkan dalam zakat hasil perikanan. Selengkapnya, simak penjelasan berikut:
1. Hal-Hal yang Perlu Dihitung dalam Urudl al-Tijarah Zakat Perikanan
Bukan hanya asal bibitnya saja yang perlu diperhatikan, tapi ada sejumlah aspek lainnya juga yang perlu dimasukkan sebagai urudl al-tijarah. Lebih jelasnya, perhatikan daftarnya berikut ini:
- Biaya pembelian benih ikan (jika didapatkan dari petani bibit lain).
- Aset lancar diterbitkan dalam bentuk tagihan kepada pembeli produk dan diharapkan dibayar tepat waktu.
- Utang produksi yang dapat mengurangi besaran urudl al-tijarah.
Ketiga hal di atas wajib dihitung dalam urudl al-tijarah karena masuk dalam bagian modal yang telah disiapkan sejak awal oleh pembudidaya.
Sementara untuk beberapa jenis biaya yang tidak termasuk dalam urudl al-tijarah adalah biaya sewa kolam atau biaya penyediaan kolam. Jadi, kedua biaya ini tidak dimasukkan saat menghitung besaran zakat.
2. Rumus Menghitung Zakat Perikanan
Perhitungan zakat perikanan ini wajib dihitung dengan benar agar besaran zakat yang dikeluarkan sesuai ketentuan Islam. Bagi orang-orang yang belum tahu caranya, simak perhitungannya berikut ini:
Zakat perikanan = 2,5% x Hasil Budidaya dan Hasil Tangkapan Ikan
Rumus penghitungan di atas berlaku untuk hasil budidaya dan hasil tangkap Ikan. Jadi, bagi Sahabat yang budidaya ikan di rumah atau keluarganya ada yang nelayan, pastikan jumlah panen yang didapat, ya!
Jika sudah mencapai nisab, segera hitung zakatnya, dan bayarkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yatim Mandiri.
3. Contoh Cara Menghitung Zakat Perikanan
Setelah mengetahui rumus yang digunakan untuk membayar zakat perikanan, apakah Sahabat sudah paham dengan cara hitungnya? Jika belum berikut beberapa simulasi menghitung zakat perikanan:
-
Simulasi Perhitungan Zakat Perikanan Pertama
Pak Budiono memiliki tambak ikan dengan biaya sewa tambak sebesar Rp50.000.000,- per tahun. Lalu, biaya operasional Pak Budiono adalah Rp30.000.000,- per tahun.
Sementara itu, penghasilan kotor dari usaha perikanan ini adalah sebesar Rp250.000.000,- per tahun. Lantas, berapakah besaran zakat yang perlu dikeluarkan oleh Pak Budiono?
Nisab Zakat Perikanan = 85 gram x Rp1.535.000,- (harga emas per 30 Oktober 2024)
Nisab Zakat Perikanan = Rp130.475.000
Modal Awal Pak Budiono = Rp50.000.000 + Rp30.000.000 = Rp80.000.000,-
Penghasilan Bersih Pak Budiono = Rp250.000.000 – Rp80.000.000 = Rp170.000.000,-
Maka, penghasilan bersih ini telah mencapai nisab zakat perikanan yang sebesar Rp130.475.000,-. Oleh karena itu, Pak Budiono wajib mengeluarkan zakat sebesar:
Zakat Perikanan = 2,5% x Rp170.000.000,- = Rp4.250.000,-
-
Simulasi Perhitungan Zakat Perikanan Kedua
Pak Sulaiman memiliki tambak ikan dan udang seluas 800 m2. Setiap tahun, Pak Sulaiman membayar biaya sewa tambak sebesar Rp75.000.000,-. Lalu, biaya operasionalnya sendiri mencapai Rp40.000.000,-.
Dengan usaha yang dibangunnya, Pak Sulaiman memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp300.000.000,- per tahun. Lantas, berapa zakat yang harus dikeluarkan Pak Sulaiman?
Nisab Zakat Perikanan = 85 gram x Rp1.535.000,- (harga emas per 30 Oktober 2024)
Nisab Zakat Perikanan = Rp130.475.000
Modal Awal Pak Sulaiman = Rp75.000.000 + Rp40.000.000 = Rp115.000.000,-
Penghasilan Bersih Pak Sulaiman = Rp300.000.000 – Rp115.000.000 = Rp185.000.000,-
Maka, penghasilan bersih Pak Sulaiman ini telah memenuhi nisab zakat perikanan yang telah ditentukan. Adapun besaran zakat perikanan yang harus dibayar oleh Pak Sulaiman, yaitu:
Zakat Perikanan = 2,5% x Rp185.000.000,- = Rp4.625.000,-
Demikian penjelasan mengenai cara menghitung zakat perikanan sesuai dengan ajaran Islam. Cara hitung ini penting untuk diketahui agar Sahabat tidak bingung ketika ingin menunaikan zakat.
Kesimpulannya, zakat hasil perikanan harus dibayarkan ketika hasil panen mencapai nisab setara dengan 85 gram emas.
Setelah itu dibayarkan dengan kadar 2,5% dikalikan hasil panen perikanan yang sudah dikurangi modal.
Apabila sudah dihitung, Sahabat bisa menyerahkannya ke Lembaga Amil Zakat untuk dikelola dan disalurkan ke orang yang berhak menerima zakat.
Adapun salah satu lembaga zakat terpercaya, yaitu Yatim Mandiri. Kantor Yatim Mandiri tersebar di 50 kota yang ada di Indonesia.
Bahkan, tanpa perlu ke kantor, Sahabat juga bisa membayar zakat di Yatim Mandiri secara online melalui platform Donasi Online Yatim Mandiri.
Dijamin aman dan prosesnya cepat. Yuk, tunaikan zakat dan dapatkan berkah hartanya!