Apakah rumah yang ditinggali wajib dizakati? Ini menjadi pertanyaan banyak umat Islam. Dalam artikel akan dibahas lengkap mengenai pandangan Islam.
Banyak umat Islam yang mempertanyakan mengenai apakah rumah yang ditinggali wajib dizakati? Sebelum menjawab mengenai pertanyaan tersebut, kita sebagai umat Islam bisa menyalurkan zakat untuk orang-orang yang membutuhkan melalui Laznas Yatim Mandiri.
Guna menjawab pertanyaan tersebut, pada artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai pandangan agama Islam. Simak penjelasan lengkapnya hingga akhir artikel.
Jenis-Jenis Zakat
Apakah rumah yang ditinggali wajib dizakati? Sebelum membahas lebih dalam mengenai zakat atas rumah yang ditinggali, Anda harus memahami bahwa dalam Islam zakat dibedakan menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat maal. Simak pembahasan masing-masing jenis zakat di bawah ini:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan. Zakat ini dilakukan setiap bulan Ramadhan dimana biasanya dilaksanakan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Bentuk zakat fitrah adalah dalam bentuk beras sebesar 2,5% atau setara dengan 3,5 liter beras setiap orang. Jika berhalangan memberikan zakat fitrah dalam bentuk beras, maka bisa dibayarkan dengan bentuk uang tunai yang senilai dengan harga beras seberat 3,5 kg.
Nantinya beras atau uang tersebut akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat sehingga bisa turut merasakan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
2. Zakat Maal
Sebelum masuk ke dalam inti pembahasan mengenai zakat atas rumah yang ditempati, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai zakat maal. Zakat maal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam atas harta atau aset yang dimiliki.
Kemudian, zakat mengenai harta rumah masuk ke dalam kategori zakat maal, sehingga Anda perlu mengetahui lebih dulu apa itu zakat maal.
Baca juga: Apakah Tabungan untuk Rumah Wajib DIzakati? Ini Jawabannya
Apakah Rumah yang Ditinggali Wajib Dizakati?
Kemudian, masuk pada pembahasan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Menurut pandangan Islam, semua harta yang dimiliki oleh seseorang yang bersifat produktif wajib dizakatkan. Harta yang produktif merupakan harta yang menghasilkan keuntungan atau penghasilan bagi Anda.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa rumah yang ditinggali oleh Anda pribadi dan keluarga dimana tidak bersifat produktif sehingga tidak wajib dizakatkan dalam Islam. Tidak hanya rumah, kendaraan pribadi seperti motor dan mobil tidak bersifat produktif sehingga tidak wajib dizakatkan.
Namun, jika Anda memiliki harta atau aset berupa rumah yang kemudian disewakan kepada orang lain dan setiap tahunnya Anda memperoleh uang atau keuntungan, maka artinya aset tersebut bersifat produktif.
Karena bersifat produktif, maka rumah yang disewakan tersebut wajib hukumnya untuk dizakatkan. Besaran zakatnya adalah sebesar 2,5% dari pendapatan yang diperoleh dari hasil menyewakan rumah atau bangunan milik Anda. Pembayarannya dilakukan setiap satu tahun sekali.
Harta yang Wajib Dizakati dalam Islam
Setelah menjawab pertanyaan mengenai apakah rumah wajib dizakati atau tidak, pada bagian ini akan dibahas mengenai apa saja harta yang wajib dizakati dalam Islam. Harta yang wajib dizakati dalam hukum Islam diantaranya adalah:
- Al Mawasy (ternak), merupakan binatang ternak yang dimiliki seseorang seperti sapi, kambing, unta dan lain sebagainya. Jika Anda memiliki binatang ternak, maka diwajibkan untuk membayar zakat.
- Al Zuru (hasil dari tanaman atau perkebunan), merupakan hasil dari semua jenis tanaman yang produktif yang ditanam oleh seseorang dan hasilnya bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama. Contoh jika memiliki perkebunan sawit, maka Anda wajib untuk membayar zakat.
- Al Tsamurat (buah-buahan), yakni hasil produktif berupa buah-buahan yang bisa dimakan atau dikonsumsi dan disimpan dalam jangka waktu yang lama. Jika memiliki hasil dari buah-buah ini, maka Anda wajib membayar zakat.
- Harta modal dagang, merupakan semua jenis harta berupa barang milik seseorang yang diperdagangkan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Jika melakukan perdagangan, maka Anda wajib untuk membayar zakat.
- Al Atsman (barang berharga), merupakan emas atau perak atau bahkan uang yang memiliki nilai setara dengan emas atau perak. Jika Anda memiliki barang berharga tersebut, maka Anda wajib membayarkan zakat.
Syarat Mengeluarkan Zakat
Dalam Islam ada syarat-syarat yang harus terpenuhi ketika seorang muslim ingin membayarkan zakat, yakni:
- Beragama Islam, artinya orang tersebut harus beragama Islam ketika akan berzakat. Dan bagi umat Islam, zakat merupakan sarana untuk mensucikan diri dari segala dosa yang dilakukan di dunia.
- Merdeka, artinya umat muslim yang diwajibkan untuk mengeluarkan atau membayarkan zakat adalah mereka yang merdeka dari perbudakan. Karena zakat diperintahkan atau diperuntukkan bagi umat Islam yang kurang mampu.
- Mencapai nishab, dalam melakukan zakat, pemberi zakat harus sudah memiliki harta yang mencapai aturan nishab dalam islam. Nishab merujuk pada besaran harta tertentu yang diwajibkan kepada pemiliknya untuk berzakat.
- Sudah haul, haul artinya batasan waktu untuk membayarkan zakat. Setiap jenis zakat memiliki batasan waktunya sendiri-sendiri. Tetapi jika zakat maal, haulnya adalah setahun sekali.
Artikel lainnya: Mengenal Zakat Tabungan, Ketentuan dan Cara Menghitungnya
Golongan Penerima Zakat
Membahas mengenai zakat dan jika Anda memiliki aset yang wajib dizakatkan, maka erat kaitannya dengan memberikan zakat kepada orang yang berhak. Dalam Islam, terdapat orang-orang yang berhak atas zakat yang disebut dengan asnaf.
Jadi, apakah rumah yang ditinggali wajib dizakati? Jawabannya adalah tidak. Jika Anda memiliki aset atau harta lain yang wajib dizakatkan, maka harus diberikan kepada beberapa golongan asnaf dibawah ini.
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang hampir atau tidak memiliki apa-apa lagi sehingga tidak mampu lagi memenuhi semua kebutuhan pokok sehari-hari dalam hidupnya.
2. Amil
Amil merupakan orang yang membantu dalam mendistribusikan dan mengumpulkan zakat. Ketika Anda akan menyalurkan zakat, maka akan lebih mudah jika menggunakan amil sehingga zakat yang diberikan tepat sasaran.
3. Mualaf
Mualaf merupakan orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan sesama umat Islam untuk menguatkan kondisi ekonominya sehingga bisa melakukan berbagai ibadah dan syariat Islam.
4. Miskin
Miskin merupakan orang yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan pokok atau dasar dalam kehidupan mereka.
5. Riqab
Riqab merupakan hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Pada zaman dulu, umat Islam dilarang untuk memperbudak sesama manusia sehingga dianjurkan untuk berzakat agar budak-budak itu dapat memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Gharimin merupakan orang-orang yang berhutang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi yang masuk golongan ini hanyalah yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok bukan untuk berfoya-foya atau membeli barang tersier.
7. Fisabilillah
Fisabilillah merupakan orang yang berjuang atau berjihad di jalan Allah SWT untuk menyebarkan dan memperjuangkan agama Islam.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan orang yang melakukan perjalanan panjang atau biasa disebut dengan musafir dan kehabisan hartanya dalam perjalanan di jalan Allah SWT.
Kini sudah tahu jawaban dari pertanyaan apakah rumah yang ditinggali wajib dizakati? Jawabannya adalah tidak, dengan catatan selama rumah tersebut tidak bersifat produktif. Jika Anda ingin menyalurkan zakat, bisa langsung melalui Yayasan Yatim Mandiri yang terpercaya.