Jajaki Sinergi Program Kemasjidan, Yatim Mandiri Datangi Kantor Kemenag 

Jakarta Pusat, YM News – Yatim Mandiri, lembaga filantropi Islam yang berfokus untuk membangun kemandirian adik yatim dan dhuafa, terus menggagas sinergi program kebaikan dengan pihak terkait. Pada Rabu lalu (7/2/2024), Yatim Mandiri mengunjungi kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk menjajaki sinergi program kemasjidan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Yatim Mandiri diwakili oleh Munif Sulaiman, Perwakilan Tim Layanan Dakwah. Mereka diterima oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kemasjidan, Direktorat Urusan Agama Islam, dan Bimbingan Syariah, Bapak Akmal Salim Ruhana.

Munif Sulaiman menyampaikan tujuan dari silaturahmi dan sinergi ini, mencakup beberapa poin penting. Pertama, rencana untuk mengadakan seminar online tentang kemakmuran masjid se-Nasional. Kedua, sinergi program layanan dakwah Laznas YM dengan program kemasjidan BIMAS Islam Kemenag RI. Ketiga, mensyiarkan program Laznas YM kepada para takmir masjid se-nasional dengan bersinergi dengan Kasubdit Kemasjidan BIMAS Kemenag RI.

Bapak Akmal Salim Ruhana memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap peluang sinergi yang diusung oleh Yatim Mandiri. “InsyaAllah, kedepan akan terjalin sinergi program dengan teman-teman dari Yatim Mandiri, terutama dalam program kemakmuran masjid dan dakwah,” ungkapnya.

Langkah ini mencerminkan komitmen Yatim Mandiri untuk terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait guna meningkatkan kesejahteraan masjid dan memperkuat peran lembaga filantropi dalam mendukung program-program positif di masyarakat.

Sinergi antara Yatim Mandiri dan Kemenag RI diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi umat dan keberlangsungan program kebaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan yatim dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.