Zakat penghasilan atau zakat profesi ( al mal al- mustafad ) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan ( uang ) halal yang memenuhi nisab ( batas minimum untuk wajib zakat ). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.
Hukum zakat penghasilan ulama’ fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun ( haul ). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa , zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.
Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019 Tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.
Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dam Mua’wiyah), Tabiin ( Az- Zuhri, Al- Hasan Al- Bashri, dan Makhul ) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulam’ fiqh lainnya (Al-fiqh al- Islam wa adillatu, 2/ 866).
Juga berdasarkan firman Allah Ta’ala, “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ……(QS. Al- Taubah. 9,103)
Dan firman Allah Ta’ala, “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” (QS. Al- Baqarah 2, 267).
Juga berdasarkan sebuah hadist shahih riwayat imam Tirmidzi bahwa Rasulallah ﷺ bersabda ; “ Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian “. Dan hadist dari Abu Hurairah ra, Rasulallah ﷺ bersabda, “ sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/ kebutuhan. Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah. Mulailah ( dalam membelanjakan harta ) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Ahmad).
Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangna, apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya ‘ Al- Islam wal audl’ al- iqtishadiyah’ , “ sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada professional seperto dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun”.
Jika kita mengikuti pendapat ulama’ yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannaya. Dikeluarkan pengahsilan kotor (Bruto) atau penghasilan bersih (Netto)? Ada tiga pandangan tentang bruto atau netto.
Dalam buku fiqh zakat karya Dr. Yusuf al-Qardlawi. Bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasikan ada tiga wacana ,
Yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gram emas dalam jumlah setahun (Nisab menurut Prof. Dr. Yusuf al- Qardlowi), dikeluarkan 2,5% langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji/honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta X 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap bulan= 50 ribu atau dibayar diakhir tahun = 600 ribu. Hal ini berdasarkan pendapat Az- Zuhri dan ‘ Auzai’, beliau menjelaskan , “ bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakan sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya “ (Ibnu Abi Syaibah, Al- mushannif. 4/ 30).
Dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan rikaz.
Yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contonnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp500 ribu. Sisa Rp1.500.000, maka zakatnya dikeluarkan 2,5% dari Rp 1.500.000 yaitu Rp37.500.
Hal ini menganalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Ini adalah pendapat ‘ Atho’ dan lainnya. Dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.
Yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari- hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat. Tapi kalau tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk Muzakki ( orang yang wajib zakat ) bahkan menjadi mustahiq ( orang yang berhak menerima zakat ) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari- hari.
Hal ini berdasarkan hadist riwayat imam Al- bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “ … dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihankebutuhan…”. (lihat Dr. Yusuf Al- Qardlawi. Fiqh zakat. 486).
Seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Boleh dikeluarkan setiap bulan atau akhir di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih utama ( Afdhal ) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan azab Allah ta’ala baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusdy bahwa zakat itu Ta’bbudi ( pengabdian kepada Allah Ta’ala ) bukan hanya hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian ulama’ yang memperbolehksn sebelum dikeluarrkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari – hari.
Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkembang, berkah, bermanfaat dan menyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah Ta’ala, Amiin ya mujibassailin. Wallahu ‘Alam
Sumber: Oleh : KH. Abdurrahman Nafis, Lc. MH.I(Dewan Pengawas Syariah Yatim Mandiri dan MUI Jatim)
Dikurasi dari https://baznasgresik.com/menghitung-zakat-penghasilan-bruto-atau-netto/