Kelola Dana ZISWAF Sesuai Aturan Syariah dan Pemerintah Republik Indonesia

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103)

Dalam al-Qur’an surah at-Taubah ayat 103 tersebut telah dijelaskan bahwa zakat itu harus diambil dari orang-orang yang berkewajiban berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Adapun yang mengambil dan menjemput zakat tersebut diantaranya adalah petugas dari Lembaga Amil Zakat yang sudah disahkan oleh pemerintah sebagai lembaga pengelola zakat di Indonesia.

Lembaga amil zakat menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pasal (1) ayat 8 disebutkan bahwa Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang bertugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pada dasarnya setiap pengelola zakat yang dipilih telah melalui seleksi dan memenuhi kriteria diantaranya amanah, profesional dan transparan, sehingga dalam pengelolaan manajemen zakat sudah baik. Indikator dalam mengukur keberhasilan pengelolaan zakat adalah dalam hal ketertiban keuangan, kinerja LAZ dalam pendayagunaan zakat dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan serta prinsip-prinsip syariah; yang telah ditetapkan oleh Kemenag maupun Baznas.

Yatim Mandiri selaku LAZ tentu saja dalam pengelolaannya mendapat pengawasan langsung dari Kemenag dan Dewan Syariah termasuk dalam masalah biaya operasional lembaga yang sudah ada batas syariah dan batasan regulasi pemerintah. Hingga saat ini, Yatim Mandiri juga selalu tertib melaporkan pengelolaan zakat ke Kemenag dan Baznas. Bahkan mendapat penghargaan dari Kemenag sebagai Lembaga Lembaga Pengelola Zakat berpredikat sesuai Syariah dan Lembaga Pengelola Zakat berperingkat A (Amat Baik). Sedangkan dari Baznas mendapat penghargaan kategori laporan tahunan terbaik. 

Yatim Mandiri juga mengutamakan transparansi dan tertib pelaporan keuangan sesuai standar Lembaga Amil Zakat, yaitu PSAK 109. Hal ini ditindak lanjuti dengan dilaksanakan audit internal untuk semua kantor layanan dan kantor pusat Yatim Mandiri. Dengan upaya tersebut Alhamdulillah selama 8 tahun berturut-turut mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari audit eksternal independent.

Dari sisi operasional Yatim Mandiri berusaha keras untuk memenuhi aturan Baznas dan pertimbangan Dewan Syariah. Dana operasional digunakan secara efektif dan seefisien mungkin.  Pemberian fasilitas kesejahteraan karyawan disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan lembaga dengan tetap mengacu kepada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Salah satu contoh sederhana adalah mobil operasional pun yang ada di kantor pusat dan kantor layanan hanyalah mobil operasional umum. Yang bisa dipakai untuk semua SDM menjalankan tugas kerja. Tidak ada yang mendapatkan mobil dinas untuk dipakai keperluan pribadi.

Hal ini penting dilakukan untuk menjaga niat awal karyawan Yatim Mandiri untuk selalu menjaga hati dan dan nilai-nilai kebaikan yang terpelihara di masyarakat. Semoga upaya-upaya kebaikan terus dikembangkan untuk bisa memberikan kontribusi dan kemanfaatan yang lebih banyak lagi kepada masyarakat yang membutuhkan dan menjadikan Yatim Mandiri sebagai ladang dakwah untuk mencari keridhoan Allah semata. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan yatim dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.