Monitoring dan Evaluasi Program Kampung Mandiri Sidoharjo

Aktivitas ibu-ibu saat menjemur biji kopi di Kampung Mandiri Sidoharjo.

Yogyakarta, YM News – Telah terlaksana monitoring dan evaluasi program Kampung Mandiri Sidoharjo bersama Bapak Tri Sujatmiko Ramadhani selaku Manager Program Pemberdayaan, M. Miftahuddin selaku SPV Program RO3, dan Bapak Sofyan Hamid selalu Kepala Cabang Yatim Mandiri Yogyakarta beserta Tim.

Kegiatan monitoring dan evaluasi program Kampung Mandiri Sidoharjo ini dilaksanakan pada Sabtu, (25/6/2022) lalu. Diawali dengan pemaparan progres program dari fasilitator Kampung Mandiri Sidoharjo dan evaluasi program dari Bapak Tri Sujatmiko.

Alhamdulillah selama 6 bulan berjalan program ini banyak mengalami peningkatan yang positif, baik dari segi SDM, produk maupun pemasaran.

Tim Yatim Mandiri melakukan kunjungan ke Universitas Gadjah Mada (UGM).

Perlu diketahui, sehari sebelum terlaksanak kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Kampung Mandiri Sidoharjo, Bapak Sofyan Hamid selalu Kepala Cabang Yatim Mandiri Yogyakarta beserta Tim, juga melakukan kunjungan ke Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kunjungan ini dalam rangka menimba ilmu tentang cara budidaya dan pengelolaan tanaman umbi-umbian bersama Prof. Dr. Purnomo pada Jum’at , (24/6/2022) siang.

Prof. Dr. Purnomo selaku dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mengapresiasi program pemberdayaan Yatim Mandiri yang ditujukan untuk memandirikan para bunda yatim dan keluarga dhuafa. Beliau juga semangat membagi ilmunya untuk kemaslahatan umat.

“Terima kasih kepada segenap donatur yang telah mensupport program-program di Yatim Mandiri, dan Prof. Dr. Purnomo yang telah membagi ilmunya, semoga Allah jadikan amal jariyah dan berlimpah berkah,” tutur Bapak Sofyan Hamid selalu Kepala Cabang Yatim Mandiri Yogyakarta.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan yatim dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.