Pelaksanaan hukum pernikahan dalam Islam diatur oleh syariat. Hukum dari menikah atas dasar situasi dan kondisi seorang yang akan menikah.
Hukum pernikahan dalam Islam terbagi dalam beberapa kategori yang memiliki kondisi berbeda. Menikah menjadi satu cara untuk bersyukur atas nikmat cinta dan kehidupan yang telah Allah berikan Bahkan, menikah dikatakan sebagai salah satu cara terbaik untuk menyempurnakan setengah iman.
Dalam Islam, menikah adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Menikah dapat membantu seseorang menjaga kesucian diri dari perbuatan zina. Ibadah ini sangat dianjurkan bagi seorang muslim yang mampu untuk menjalankannya
Untuk memahami hukum pernikahan secara lebih lanjut, melakukan konsultasi pada guru atau orang yang lebih paham mengenai Islam sangat dianjurkan.
Hal ini untuk mengetahui kesinambungan kondisi tiap individu untuk melangsungkan pernikahan. Pernikahan diniatkan untuk membawa kebahagiaan.
Hukum Pernikahan dalam Islam
Pelaksanaan hukum pernikahan dalam agama Islam telah diatur oleh syariat. Hukum dari menikah memiliki beberapa kategori berdasarkan situasi dan kondisi dari seorang individu yang hendak menikah. Tidak semua kondisi mewajibkan adanya pernikahan.
1. Wajib
Hukum pernikahan dalam Islam bagi yang sudah memiliki kemampuan secara finansial dan fisik adalah wajib.
Pernikahan dilakukan untuk menghindari kekhawatiran akan jatuh dalam perbuatan zina jika tidak menikah. Dalam kondisi ini, menikah menjadi kewajiban untuk menghindari dosa besar.
Seorang muslim diharuskan untuk menjaga dirinya dari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Salah satu kriteria yang harus terpenuhi bagi seorang muslim yang diwajibkan untuk menikah adalah keadaan jasmani dan rohani yang sempurna. Artinya, kondisi fisik dan mentalnya sudah harus matang.
2. Sunnah
Bagi seseorang yang mampu menikah dan tidak khawatir jatuh dalam perbuatan zina, menikah disunnahkan. Menikah sangat dianjurkan dalam Islam. Pernikahan merupakan salah satu cara untuk menjaga kehormatan diri.
3. Makruh
Pernikahan dapat menjadi makruh jika seorang muslim merasa bahwa dirinya tidak akan mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai suami atau istri. Misalnya saja tidak mampu memberikan nafkah atau perhatian yang cukup kepada pasangannya. Kondisi ini tidak dianjurkan (makruh).
4. Mubah
Hukum pernikahan dalam Islam yang dianggap mubah ialah ketika seorang muslim tidak berada dalam kondisi yang memaksanya untuk menikah.
Dirinya merasa tidak khawatir akan berbuat zina dan tidak memiliki alasan yang kuat untuk tidak menikah. Hukum pernikahannya menjadi mubah.
5. Haram
Kondisi haram ditujukan bagi seseorang yang menikahi dengan melanggar syariat Islam. Dirinya tidak memiliki kemampuan dan keinginan untuk melaksanakan pernikahan. Misalnya menikahi mahram (keluarga dekat) dan menikah dengan tujuan melakukan penipuan (eksploitasi).
Tujuan Menikah Menurut Islam
Dalam pernikahan, Islam mengatur hak dan kewajiban suami istri secara adil dan seimbang. Setiap pasangan harus saling menghormati dan memenuhi kewajibannya.
Pasangan suami istri diharapkan untuk saling mendukung dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Islam sangat menekankan pentingnya niat dan tujuan pernikahan.
Setiap muslim dianjurkan untuk mempertimbangkan pernikahan dengan matang dan sesuai dengan ketentuan. Sebelum memutuskan untuk menikah, ada baiknya mengetahui tujuan–tujuan dari pernikahan menurut Islam.
1. Meningkatkan Ibadah
Sejalan dengan hukum pernikahan dalam Islam, pernikahan yang baik dapat meningkatkan ibadah seseorang. Suami dan istri dapat saling mengingatkan untuk menjalankan ibadah wajib seperti salat, puasa, dan membaca Al-Qur’an. Suami istri juga bisa saling mengajak untuk berbuat kebaikan.
Pasangan yang menikah dianjurkan untuk melakukan salat berjamaah di rumah atau masjid. Salat berjamaah dapat meningkatkan pahala untuk keduanya. Serta memperkuat ikatan spiritual yang terjalin antara suami dan istri.
Menikah adalah bentuk ibadah yang sangat mulia. Dalam setiap langkah yang diambil bersama pasangan, ada pahala yang menunggu. Saling menguatkan dalam ibadah dan bersama-sama membangun keluarga yang penuh berkah.
2. Mendapat Keturunan
Salah satu tujuan penting dari pernikahan adalah memperoleh keturunan (anak). Keturunan yang shaleh dan shalehah diharapkan dapat menjadi penerus yang menjaga dan mengembangkan nilai-nilai Islam. Islam menganjurkan untuk setiap umatnya melangsungkan pernikahan dan memiliki keturunan.
Meskipun dianjurkan untuk memiliki keturunan, Islam juga mengakui pentingnya perencanaan keluarga.
Pasangan suami istri dapat merencanakan jumlah dan jarak kelahiran anak-anak. Cara-cara yang dilakukan juga harus halal dan sesuai dengan syariat.
3. Memenuhi Kebutuhan
Memenuhi kebutuhan dalam konteks pernikahan menurut Islam mencakup berbagai aspek kehidupan. Baik itu kebutuhan fisik, emosional, maupun spiritual. Dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan ini, pasangan suami istri dapat membangun keluarga yang harmonis sesuai dengan tuntunan Islam.
- Kebutuhan fisik (berkaitan dengan nafkah dan kesehatan).
- Kebutuhan emosional (berkaitan dengan perhatian, kasih saying, dan komunikasi yang terjalin).
- Kebutuhan spiritual (membimbing dalam hal agama).
- Kebutuhan pendidikan (teladan yang baik untuk anak-anak).
- Kebutuhan sosial (dengan lingkungan sekitar).
- Kebutuhan ekonomi (terkait keuangan).
4. Menjalin Hubungan Rumah Tangga
Sesuai dengan hukum pernikahan dalam Islam, menikah artinya akan membangun rumah tangga bersama.
Menjalin hubungan rumah tangga dalam Islam memerlukan upaya dari kedua belah pihak. Suami dan istri diharuskan untuk terbuka dan jujur satu sama lain.
Keterbukaan dalam berkomunikasi membantu mengatasi masalah sebelum berkembang menjadi konflik besar.
Mendengarkan pasangan dengan penuh perhatian dapat membantu memahami perasaan pasangan. Mengungkapkan rasa cinta secara rutin juga dapat memperkuat ikatan emosional.
Rukun dan Syarat Sah Pernikahan Menurut Islam
Agar pernikahan dianggap sah secara ketentuan. Terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan bagi calon mempelai. Elemen-elemen dasar berikut ini harus ada dalam sebuah pernikahan.
- Rukun (keberadaan calon pria atau wanita, wali nikah, dua saksi laki-laki, mahar, dan berlangsungnya ijab qabul).
- Syarat sah (beragama Islam, tidak dalam keadaan terpaksa, tidak dalam masa iddah (perempuan), tidak sedang umrah atau haji, dan bukan saudara sepersusuan).
Syarat-syarat di atas harus dipenuhi oleh kedua mempelai. Pemenuhan semua rukun dan syarat ini menjadi bagian dari kepastian bahwa pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan ajaran Islam. Pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam akan mendapatkan berkah dari Allah SWT.
Penutup
Hukum pernikahan dalam Islam terbagi menjadi 5 kategori. Menikah dan kurban adalah dua ibadah yang memiliki kaitan erat dalam hal pengorbanan dan ketaatan. Sahabat juga dapat menyalurkan kurban atas nama suami-istri melalui Program Qurban Yatim Mandiri yang telah berpengalaman.