Apa itu Ariyah? Pengertian, Jenis, Hukum Rukun, & Contohnya!

Apa itu Ariyah? Ariyah adalah menyerahkan manfaat kepada orang lain tanpa ganti rugi yang diatur secara rinci dalam Islam. Baca di sini!

Berbagai jenis transaksi diatur secara mendetail dalam Islam. Salah satu alasan adanya aturan ini adalah untuk membedakannya dengan riba.

Transaksi yang tidak termasuk riba adalah ariyah. Apa itu ariyah?

Untuk lebih memahami pengertian, hukum, rukun, dan jenis ariyah, Sahabat dapat menyimak penjelasan lengkapnya di sini.

Dengan demikian, Sahabat dapat mempraktekkannya dengan benar.

Apa itu Ariyah?

Secara singkat, ariyah bermakna pinjam-meminjam. Istilah ini berasal dari kata a ‘ara yu‘iru i’arah. Secara semantik, kata ini artinya mengeluarkan sesuatu dari tangan pemilik untuk dipinjamkan kepada orang lain.

Dikutip dari Modul Fiqih: Ariyah, Jual Beli, Khiyar, dan Riba yang diterbitkan oleh Kemenag, Pengertian apa itu ariyah juga dijelaskan dengan cara yang hampir sama dalam empat mazhab yang berbeda.

1. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab ini, ariyah adalah menyerahkan manfaat kepada orang lain tanpa ia harus memberi ganti rugi.

2. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i menjelaskan apa itu ariyah secara lebih mendetail. Berikut ini pengertian ariyah dalam mazhab Syafi’i.

Ariyah adalah tindakan mengizinkan perolehan manfaat dari suatu benda yang bermanfaat dengan syarat wujud benda tidak berubah agar bisa dikembalikan ke pemiliknya.

3. Mazhab Hambali

Dalam mazhab Hambali, ariyah merupakan tindakan mengizinkan perolehan manfaat atas sebuah benda yang tergolong sebagai harta kekayaan.

4. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki beranggapan bahwa ariyah adalah menyerahkan manfaat dari suatu barang tapi tidak disertai dengan ganti rugi.

Ibnu Katsir juga memiliki pendapat tersendiri tentang ariyah. Ia mengatakan bahwa ariyah adalah bagian dari tolong-menolong. Meminjamkan suatu barang tanpa imbalan termasuk amal kebaikan.

Selain itu, pinjam-meminjam adalah wujud nyata dari tolong-menolong. Perintah untuk saling menolong dalam kebaikan sendiri termuat dalam QS Al Maidah ayat 2. 

Sehingga, ayat tersebut dijadikan salah satu dasar hukum ariyah. Jurnal AKM yang diterbitkan oleh STEBIS IGM tentang sosialisasi ariyah menyebut dasar hukum lain, yaitu QS An Nisa ayat 58.

Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan umat Islam untuk menyampaikan amanat kepada orang yang berhak mendapatkannya. Hadits dari Abu Hurairah RA juga menjadi dasar ariyah. Hadis ini berbunyi:

“Siapa yang meminjam harta manusia dengan niat untuk membayarnya, Allah akan membayarkannya. Siapa yang meminjam dengan niat melenyapkannya, Allah akan melenyapkan hartanya.”

Hukum Ariyah

Dalam artikel tentang ariyah yang diterbitkan oleh Universitas Islam An Nur Lampung, hukum ariyah terbagi menjadi 4 jenis. Apa saja keempat jenis hukum ariyah tersebut?

1. Wajib

Pinjam meminjam menjadi wajib hukumnya jika berkaitan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dan jika tidak dilakukan dapat mengakibatkan hal-hal fatal atau orang lain berdosa.

Sebagai contoh, seseorang musafir hendak menunaikan shalat, tapi bajunya terkena najis dan ia tidak membawa baju lainnya. Maka, ariyah wajib dilakukan.

Dalam kondisi tersebut, si musafir wajib meminjam pakaian bersih kepada teman atau masyarakat sekitar. Di sisi lain, orang lain juga wajib meminjamkan baju bersih kepadanya.

Dalam ariyah, peminjam wajib mengembalikan barang yang ia pinjam jika ia telah memperoleh manfaatnya atau jika waktu peminjaman yang disepakati telah habis.

Selain itu, peminjam juga wajb menjaga atau merawat barang pinjaman tersebut. Sehingga, barang itu tidak rusak atau hilang. Jika barang rusak/hilang, peminjam harus bertanggung jawab.

2. Sunnah 

Hukum ariyah berubah menjadi sunnah jika dilakukan dalam kondisi yang tidak terlalu penting. Contohnya, meminjamkan obeng untuk memperbaiki peralatan dan meminjamkan buku sekolah.

Dengan kata lain, ariyah hukumnya sunnah jika peminjam memperoleh manfaat dari barang yang ia pinjam dan orang yang meminjamkan tidak memperoleh kerugian dari benda yang dipinjamkan.

Selain itu, ariyah yang dilakukan dengan tujuan tolong-menolong merupakan perbuatan sunnah. Dengan demikian, orang yang meminjamkan barang kepada orang lain akan memperoleh pahala. 

3. Mubah

Apa itu ariyah yang hukumnya mubah? Transaksi ariyah hukumnya mubah jika dilakukan tanpa alasan khusus yang mendasari transaksi pinjam-meminjam. 

Beberapa ulama menganggap bahwa hukum asal ariyah adalah mubah atau diperbolehkan. Sehingga, meski dilakukan untuk tujuan yang tidak urgent, pelaku tidak berdosa.

Contoh ariyah yang hukumnya mubah adalah meminjam sepeda untuk mengikuti acara sepeda gembira dan meminjam tas untuk menghadiri kondangan.

4. Haram 

Hukum ariyah dapat berubah menjadi haram apabila transaksi ariyah dilakukan dengan tujuan yang tidak baik, contohnya berjudi, mencuri, dan berzina.

Hukum tersebut berlaku untuk peminjam dan orang yang meminjami. Oleh karena itu, keduanya akan memperoleh dosa jika melakukan transaksi pinjam-meminjam untuk hal-hal tercela.

Rukun Ariyah

Setelah mempelajari apa itu ariyah dan hukumnya, sahabat juga perlu memahami rukun ariyah. Kegiatan pinjam-meminjam ini tidak dapat terlaksana jika semua rukunnya tidak terpenuhi.

Berikut ini rukun ariyah menurut kesepakatan para ulama.

1. Musta’ir

Musta’ir adalah orang yang meminjam atau peminjam barang. Musta’ir juga bisa dikatakan sebagai pihak yang memperoleh izin untuk menggunakan barang guna diambil manfaatnya.

Tidak semua orang dapat menjadi musta’ir, apalagi jika transaksi ariyah melibatkan barang berharga, misalnya uang, emas, rumah, dan kendaraan. Di bawah ini syarat menjadi musta’ir.

  • Berakal: Peminjam harus berakal dan paham dengan tujuan transaksi ariyah. Sehingga, anak kecil dan orang yang memiliki masalah kejiwaan tidak dapat menjadi musta’ir.
  • Mua’yan: Musta’ir harus jelas identitasnya, contohnya nama, alamat, dan nomor HP. Identitas ini diperlukan untuk mencari musta’ir jika ia menghilangkan/merusak barang.
  • Sah: Musta’ir harus sah mendapat hak meminjam barang melalui akad tabarru’. Maka, mereka yang tidak melakukan akad tabarru’ tidak boleh meminjam barang.

2. Mu’ir

Mu’ir adalah orang yang meminjamkan barang. Mu’ir juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang memberi izin kepada peminjam untuk mengambil manfaat dari barang yang dipinjamkan.

Untuk menjadi mu’ir, seseorang harus memenuhi syarat di bawah ini.

  • Mukhtar: Tidak melakukan transaksi ariyah secara terpaksa. Apabila akad ariyah dilakukan oleh mu’ir yang berada di bawah tekanan, maka akad tersebut tidak sah.
  • Ahli al-Tabarru: Mu’ir memiliki hak penuh untuk meminjamkan barang. Sehingga, mu’ir biasanya adalah pemilik barang atau petugas yang diberi hak untuk meminjamkan barang.
  • Berakal: Pihak yang meminjamkan barang haruslah orang yang berakal. Ia memahami akad yang ia ucapkan dan tujuan transaksi ariyah yang dilakukan.

3. Mu’ar

Mu’ar atau musta’ar adalah barang yang dipinjamkan. Pengertian mu’ar yang lebih detail adalah barang yang manfaatnya boleh dipergunakan oleh musta’ir.

Barang pinjaman yang digunakan dalam transaksi ariyah bukanlah sembarang benda. Barang tersebut harus memenuhi syarat berikut ini

  • Memiliki potensi untuk dimanfaatkan. Sehingga, benda-benda yang tidak ada manfaatnya tidak dapat digunakan dalam transaksi ariyah.
  • Manfaat barang dimiliki oleh pihak mu’ir. Sehingga, barang yang dipinjamkan haruslah milik sendiri. Jadi, peminjam tidak boleh meminjamkan mu’ar kepada orang lain.
  • Mu’ar harus memiliki nilai ekonomis. Barang-barang yang tidak memiliki nilai ekonomis, contohnya satu kerikil kecil dan sebutir beras, tidak memenuhi syarat menjadi mu’ar.
  • Pemanfaatan barang harus dilakukan sesuai syariah atau halal. Dengan demikian, barang yang manfaatnya menyalahi hukum agama tidak boleh dipinjamkan.
  • Pemanfaatan tidak mempengaruhi fisik barang. Maka, barang yang habis jika dipakai, contohnya makanan, sabun, dan air, tidak bisa digunakan sebagai mu’ar.

Selain musta’ir, mu’ir, dan mu’ar, ariyah tidak akan sah tanpa akad atau shighah. Shighah meliputi ijab yang dilakukan oleh mu’ir dan qabul yang diucapkan oleh peminjam.

Shighah berfungsi untuk memperjelas transaksi ariyah. Sehingga, kedua belah pihak paham tujuan pinjam-meminjam yang dilakukan, kapan mu’ar harus kembali, dll.

Akad ariyah akan gugur jika salah satu pihak meninggal dunia. Sehingga, peminjam/ahli warisnya wajib mengembalikan barang yang dipinjam.

Jenis Ariyah

Ariyah dibedakan menjadi dua jenis. Kedua jenis ariyah ini dibedakan berdasarkan ada tidaknya batasan dalam transaksi pinjam-meminjam. Apa saja jenis ariyah?

1. Ariyah Muqayyadah

Apa itu ariyah muqayyadah? Jenis ariyah ini adalah jenis pinjam-meminjam yang terikat oleh batasan-batasan tertentu. Ariyah muqayyadah umumnya diterapkan pada mu’ar bernilai tinggi.

Adanya batasan-batasan diharapkan dapat menjaga nilai atau kondisi barang tetap baik. Selain itu, batasan ini juga dapat mencegah barang berpindah kepemilikan.

Batasan ini dapat berupa batasan waktu pemanfaatan dan batasan penggunaan manfaat. Contohnya, A meminjamkan mobil kepada B selama 24 jam untuk menjemput anak dari pesantren.

Sehingga, B harus mentaati batasan tersebut. Apabila mobil mogok di jalan dan perlu direparasi sehingga durasinya melebihi kesepakatan, B harus minta izin perpanjangan waktu kepada A.

Apabila kesepakatan dilanggar tanpa sepengetahuan pemberi pinjaman, maka peminjam dapat dikenai hukuman atau ditetapkan bersalah.

2. Ariyah Mutlaqah

Apa itu ariyah mutlaqah? Ariyah jenis ini adalah transaksi pinjam-meminjam yang tidak terikat oleh batasan apapun. Sehingga, musta’ir memiliki kebebasan dalam menggunakan manfaat mu’ar.

Ia dapat mengembalikan mu’ar kapanpun ia inginkan. Namun, jika pemilik atau mu’ir meminta kembali barang tersebut, peminjam harus segera mengembalikannya.

Selain itu, peminjam juga dapat menggunakan mu’ar untuk berbagai tujuan. Contohnya, B meminjam sepeda dari A dengan transaksi ariyah mutlaqah.

Maka, B dapat menggunakan sepeda ini untuk berangkat kerja, berolahraga, pergi ke pasar, dsb karena A tidak membatasi penggunaan sepeda ini.

Ariyah mutlaqah biasanya digunakan untuk transaksi pinjam-meminjam barang yang nilainya kecil, misalnya buku, sepeda, obeng, dll.

Meski ariyah mutlaqah dilakukan tanpa batasan waktu meminjam dan batasan penggunaan manfaat, namun musta’ir tetap harus menjaga barang yang dipinjamnya.

Musta’ir memiliki tanggung jawab penuh saat mu’ar berada di tangannya. Sehingga, ia harus memperbaiki mu’ar jika rusak dan mengganti mu’ar jika hilang. 

Contoh Ariyah dalam Kehidupan Sehari-Hari

Untuk lebih memahami apa itu ariyah, Sahabat dapat menyimak contoh ariyah dalam kehidupan sehari-hari di bawah ini.

1. Pinjam Buku di Perpustakaan

Salah satu contoh ariyah yang paling sering ditemui adalah meminjam buku di perpustakaan. Peminjaman ini dikatakan ariyah karena peminjam meminjam buku tanpa membayar ganti rugi.

Meminjam buku di perpustakaan termasuk jenis ariyah muqayyadah. Dalam transaksi ini, peminjam diberi batasan waktu penggunaan manfaat buku.

Ia harus mengembalikan buku sesuai waktu yang ditentukan oleh pustakawan. Jika peminjam masih perlu membacanya setelah waktu peminjaman habis, ia harus memperpanjang pinjaman.

Apabila ia tidak mengembalikan buku sesuai batas waktunya, ia akan dikenai denda atau hukuman tidak boleh meminjam buku selama sekian minggu.

2. Pinjam Barang ke Orang Lain atau Penyedia Jasa

Meminjam barang ke tetangga umumnya juga merupakan ariyah karena tidak disertai penggantian ganti rugi. Jenis ariyah dalam transaksi ini dapat berupa ariyah muqayyadah maupun mutlaqah.

Selain itu, ada beberapa organisasi, contohnya RT dan RW, yang menyediakan penyewaan inventaris, misalnya sound system, piring, kursi, dan tenda, secara gratis.

Namun, organisasi yang menawarkan transaksi ariyah ini umumnya hanya menawarkan penyewaan barang bagi anggotanya. Sehingga, tidak setiap orang bisa gratis meminjam barang.

Apa itu ariyah? Ariyah adalah bentuk pinjam-meminjam harta/barang tanpa ganti rugi. Jika Sahabat ingin memahami transaksi lain yang diatur dalam Islam, silahkan kunjungi blog Yatim Mandiri.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top