Qurban setiap tahun atau sekali seumur hidup? Ulama besar Islam menyarankan ibadah qurban dilakukan tiap tahunnya sesuai penjelasan berikut!
Qurban setiap tahun atau sekali seumur hidup? Tahun ini sudah qurban, apakah tahun depan boleh qurban lagi? Atau sebenarnya kurban memang dilakukan setiap tahun?
Tak sedikit umat Muslim yang bingung dengan hal tersebut, apakah Sahabat juga merasakannya? Jika iya, tenang saja, artikel ini akan membantu memberikan jawaban.
Sebetulnya, untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas, Sahabat bisa merujuk pada hukum qurban dalam Islam.
Di mana dijelaskan bahwa, qurban adalah ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Islam bagi mereka yang mampu. Lalu, soal intensitasnya bagaimana?
Nah, untuk mendapatkan jawabannya, simak penjelasan dalam artikel ini sampai habis, ya!
Hukum Qurban dalam Islam
Apa yang dimaksud dengan qurban? Qurban merupakan ibadah yang dilakukan sebagai bentuk cinta kasih atau ketaatan terhadap Allah SWT.
Qurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak berupa sapi atau kambing, kemudian dagingnya bisa dibagikan kepada fakir miskin yang membutuhkan.
Lalu, bagaimana hukum berqurban dalam Islam? Pada dasarnya, hukum melaksanakan qurban adalah sunnah.
Namun, terdapat beberapa ulama yang berbeda pendapat. Sebagian juhur ulama berpendapat bahwasannya qurban itu wajib bagi umat Islam.
Pendapat ini merujuk pada ayat suci Al-Qur’an Surah Al-Kautsar ayat 2 artinya :”Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah“. Ayat AlQur’an seolah menafsirkan bahwa berqurban menjadi sarana terbaik mendekatkan diri kepada Allah.
Di sisi lain, terdapat ulama yang mengatakan bahwa hukum berqurban termasuk sunnah muakad. Pendapat ini merujuk pada hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah berbunyi:
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat sholat kami“. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Sunnah muakkad berarti qurban sifatnya tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial.
Pendapat inilah yang disetujui oleh kebanyakan ulama besar khususnya Imam Maliki dan Imam Syafi’i, sehingga qurban hukumnya sunnah bagi seluruh umat muslim.
Qurban Setiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup?
Setelah membaca hukum kurban di pembahasan sebelumnya, mungkin Sahabat bertanya-tanya, ibadah ini dilakukan berapa kali?
Memang, qurban merupakan ibadah sunnah, tapi yang perlu digarisbawahi, kurban adalah ibadah sunnah muakkad. Hal ini berarti kurban sangat dianjurkan dalam Islam.
Nah, berkaitan dengan hal ini, salah satu ulama besar, Buya Yahya, berpendapat “Kesunnahan melakukan ibadah qurban hakikatnya setahun sekali, bukan sekali seumur hidup”.
Artinya, bagi umat Muslim yang mampu secara finansial, dianjurkan untuk melakukan ibadah qurban setiap tahunnya.
Tak harus semua anggota keluarga berkurban setiap tahun, tapi setidaknya terdapat salah satu orang yang melaksanakannya.
“Jika kita punya anak lima berarti tujuh sama istri, maka disunnahkan menyembelih tujuh ekor kambing atau domba. Kalau tidak enam ekor, kalau tidak lima ekor, kalau tidak empat ekor, atau paling tidak satu. Diusahakan jangan tidak menyembelih, sayang sekali Idul Adha setahun sekali” Tutur Buya Yahya.
Lalu, bagaimana bagi umat Islam yang kurang mampu melakukan qurban? Soal ini, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melaksanakan kurban.
Namun, mereka tetap dianjurkan untuk berusaha menunaikan ibadah kurban setidaknya satu kali seumur hidup.
Jadi, tidak ada jawaban pasti atas pertanyaan kurban setiap tahun atau sekali seumur hidup, karena bergantung pada kondisi masing-masing individu.
Qurban dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Muslim yang mampu dan memenuhi syarat qurban.
Sementara itu, kurban dianjurkan untuk dilakukan setidaknya satu kali seumur hidup bagi mereka yang tidak mampu melakukannya setiap tahun.
Syarat Kurban
Telah disebutkan di penjelasan sebelumnya, bahwa pengkurban harus memenuhi syarat-syarat kurban terlebih dahulu. Nah, apa saja syaratnya? Berikut beberapa daftarnya:
- Beragama Islam: Syarat utama melaksanakan ibadah qurban yakni Muslim. Orang kafir atau non Islam tidak ada kewajiban untuk melakukan penyembelihan qurban. Anjuran berqurban bagi umat Islam sudah dijelaskan secara detail dalam ayat suci Al-Qur’an maupun hadist.
- Sudah Baligh atau Berakal: Siapakah orang yang diperbolehkan melaksanakan ibadah qurban? Orang Islam yang sudah baligh dan memiliki akal sehat untuk bisa menentukan benar atau salah. Ibadah qurban disunnahkan bagi orang dewasa 17 tahun ke atas, sedangkan anak-anak tidak dibebankan ibadah tersebut.
- Mampu atau Berkecukupan: Tidak semua umat Islam mampu membeli hewan qurban, oleh sebab itu, ibadah qurban sangat dianjurkan bagi keluarga yang mampu secara finansial.
- Jenis Hewan Qurban Sesuai Syariat: Pastikan hewan qurban dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki riwayat penyakit untuk memastikan keamanannya saat dikonsumsi. Usia hewan yang akan diqurbankan sebaiknya sudah memenuhi syariat Islam, sehingga sah digunakan sebagai ibadah qurban.
Sebagai catatan, ibadah qurban tidak hanya memiliki persyaratan tertentu, namun ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan berniat ibadah.
Menurut buku “Fikih Jumhur” karya Muhammad Na’im, larangan saat berqurban diantaranya menjual kulit hewan, memberi upah penyembelih hewan, memotong kuku dan rambut.
Rekomendasi Tempat Qurban Online
Selain berhati-hati dan memperhatikan syarat kurban, pemilihan penjual dan kualitas hewan kurban juga harus menjadi prioritas.
Pastikan Sahabat memilih penjual yang amanah dan hewan kurban yang berkualitas. Hal ini bisa Sahabat lakukan dengan cara bertemu langsung dengan penjual dan hewannya.
Namun, caranya berbeda jika Sahabat ingin kurban secara online. Bagi Sahabat yang penasaran dengan hukum kurban online, Sahabat bisa membaca artikel kami yang berjudul “Hukum Qurban Online dan Tata Cara Melaksanakannya”.
Kurban secara online tidak memungkinkan Sahabat untuk mengecek secara langsung hewan kurban yang digunakan. Sebab, semua prosesnya akan diserahkan pada yayasan atau lembaga kurban.
Maka dari itu, penting untuk memilih lembaga kurban terpercaya, amanah, dan mengikuti syariat Islam. Nah, soal ini, Yatim Mandiri adalah pilihan yang tepat.
Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mengantongi izin dari Kementerian Agama dan telah beroperasi selama puluhan tahun.
Semua proses kurban mulai dari pemilihan hewan qurban hingga pembagiannya dilaksanakan sesuai syariat Islam.
Oleh karena itu, percayakan kurban Sahabat pada Yatim Mandiri. Jika kemarin belum bisa berkurban, Sahabat bisa kurban di Yatim Mandiri tahun depan.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai intensitas pelaksanaan ibadah kurban. Jadi, apakah pertanyaan Sahabat tentang “Qurban setiap tahun atau sekali seumur hidup?” sudah terjawab?
Kesimpulannya, intensitas pelaksanaan ibadah kurban tergantung kemampuan finansial masing-masing individu. Yang jelas, ibadah kurban tidak dirasa memberatkan dan dilakukan dengan ikhlas.
Bagaimana? Apakah Sahabat ingin berkurban tahun depan? Jika iya, yuk kurban di Yatim Mandiri!