Zakat dibedakan dalam beberapa jenis. Salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
Pada zaman Rasulullah SAW, zakat fitrah dibayar dalam bentuk gandum dan kurma. Adapun waktu pembayarannya, yaitu di bulan Ramadhan.
Pertanyaannya, siapa orang yang wajib bayar zakat fitrah? Apakah orang miskin juga harus membayar zakat fitrah?
Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.
Hukum dan Perintah Menunaikan Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap mukmin yang memenuhi syarat zakat fitrah. Di Indonesia, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras dengan takaran 2,5- 2,7 kg per orang.
Beberapa ulama juga berpendapat bahwa, zakat fitrah bisa disalurkan dalam bentuk uang. Besarnya uang tersebut harus senilai dengan harga 2,7 kg beras.
Jadi, jika beras 2,7 kg bernilai Rp40.000, maka zakat fitrah berbentuk uang juga harus bernilai Rp40.000. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan setelah matahari terbenam di 30 Ramadhan hingga sebelum matahari terbit hari raya Idul Fitri.
Meski demikian, ada sahabat Nabi yang membayar zakat fitrah 1 atau 2 hari sebelum terbit matahari 1 Syawal. Berikut ini beberapa dalil tentang zakat fitrah.
- QS Al Baqarah 43 adalah salah satu ayat yang memerintahkan pembayaran zakat fitrah. Ayat tersebut menjelaskan bahwa: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”
- QS At-Taubah juga menjelaskan mengenai zakat di ayat 103 yang berbunyi: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya, doamu itu menentramkan jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
- Sebuah hadist mengatakan bahwa, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sha kurma atau gandum bagi tiap muslim, baik yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Zakat ini dikeluarkan sebelum orang keluar untuk melaksanakan salat ied.
Golongan Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dibayar oleh siapa saja? Berikut ini adalah kelompok orang yang memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.
1. Orang yang Beragama Islam
Pertama, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah semua umat muslim. Hal ini sesuai dengan salah satu syarat wajib zakat fitrah, yaitu beragama Islam. Dengan demikian, orang kafir atau murtad tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.
Pertanyaannya, apakah mualaf harus membayar zakat? dalam Islam, mualaf adalah orang yang baru masuk Islam, justru ia merupakan golongan penerima zakat fitrah.
Di sisi lain, apakah orang miskin yang beragama Islam juga harus membayar zakat? soal ini, tergantung harta yang dimilikinya.
Jika di malam hari raya ia memiliki harta yang cukup untuk orang-orang yang harus dinafkahi, maka ia harus menunaikan zakat fitrah. Namun, apabila tidak, maka ia tak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
2. Orang yang Mampu Secara Finansial
Orang yang mampu secara finansial termasuk dalam golongan orang yang wajib bayar zakat fitrah. Seseorang dikatakan mampu jika ia memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Orang yang berharta ini tidak hanya harus membayar zakat untuk dirinya saja. Namun, ia juga harus membayar zakat fitrah untuk istri, anak, dan orang yang menjadi tanggung jawabnya, contohnya hamba sahaya.
Di sisi lain, mereka yang hanya bisa memenuhi kebutuhan dasar, tidak wajib membayar zakat. Namun, jika orang fakir atau miskin memiliki bahan makanan pokok berlebih untuk hari raya Idul Fitri, mereka harus membayar zakat sebelum matahari terbit pada 1 Syawal.
3. Orang-orang yang Hidup saat Matahari Terbit di Hari Raya
Mukmin yang masih hidup saat matahari terbit pada hari raya merupakan orang yang wajib bayar zakat fitrah.
Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa mukmin yang masih hidup hingga saat terbenamnya matahari pada 30 Ramadhan saja yang wajib membayar zakat fitrah.
Dengan kata lain, mereka yang meninggal sebelum matahari terbenam pada 30 Ramadhan tidak wajib bayar zakat.
Sementara itu, mukmin yang meninggal setelah matahari terbenam pada 30 Ramadhan termasuk orang yang wajib membayar zakat.
Zakat mukmin yang telah meninggal ini bisa dibayarkan oleh keluarganya. Namun, hal ini berbeda kasusnya dengan bayi yang baru lahir.
Sebuah pendapat mengatakan bahwa, bayi yang dilahirkan setelah matahari terbenam pada 30 Ramadhan tidak perlu dibayarkan zakatnya oleh orang tuanya.
4. Muslim yang Sudah Baligh
Selain beragama Islam dan mampu, mereka yang sudah baligh atau dewasa tergolong orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah. Baligh merupakan salah satu syarat wajib zakat fitrah.
Menurut Islam, usia baligh ditandai oleh berbagai perubahan pada tubuh. Contohnya, anak laki-laki mencapai usia baligh saat suaranya berubah dan tumbuh jakun. Di sisi lain, anak perempuan dikatakan baligh jika sudah mendapat haid.
Seorang anak yang telah dewasa dan memiliki pendapatan berlebih dan cukup untuk membayar zakat fitrah sesuai ketentuan, wajib membayar zakat fitrah atas dirinya sendiri. Pembayaran zakat fitrah anak tersebut bukan lagi tanggung jawab orang tua atau ayahnya.
Hal ini tentu berbeda jika seorang anak belum mencapai usia baligh. Dalam kasus tersebut, pembayaran zakat anak itu masih menjadi tanggung jawab ayah atau orang tuanya.
5. Orang yang Merdeka dan Berakal
Mukmin yang merdeka dan berakal juga wajib membayar zakat fitrah. Dengan demikian, hamba sahaya atau budak tidak memiliki kewajiban membayar zakat tersebut. Majikannya lah yang harus membayarkan zakat hamba sahayanya.
Selain itu, mereka yang tidak berakal, yaitu orang dengan gangguan jiwa, juga tidak wajib membayar zakat fitrah. Mengapa mereka tidak diwajibkan membayar zakat?
Sebab, orang yang tidak berakal umumnya tidak bisa mencari nafkah. Di samping itu, mereka juga tidak paham akan perintah agama, termasuk perintah menunaikan zakat fitrah.
Itulah daftar orang yang wajib bayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Kesimpulannya, semua umat Muslim yang mampu, wajib membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang berbentuk makanan pokok dan dibayarkan antara akhir Ramadhan dan terbit matahari 1 Syawal.
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan cara menyalurkannya langsung pada penerima atau melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) amanah, seperti Yatim Mandiri.
Mari, tunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan nanti melalui platform online Yatim Mandiri!