Orang yang tidak wajib puasa Ramadan adalah mereka yang kondisinya tidak memungkinkan. Namun, mereka wajib menggantinya di lain hari.
Setiap muslim di bulan Ramadan diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa dengan khusyu. Bila sengaja ditinggalkan tanpa uzur, maka akan mendapat dosa.
Namun, ternyata ada beberapa golongan orang yang tidak wajib puasa Ramadan. Golongan ini mendapat keringan dari Allah SWT karena memang kondisinya tidak memungkinkan.
Meski demikian, mereka tetap diwajibkan untuk mengganti utang puasanya di lain waktu setelah bulan Ramadan selesai.
Nah, siapa saja orang yang diperbolehkan tidak puasa Ramadan? Mari simak penjelasannya di artikel berikut.
Orang yang Tidak Diwajibkan Puasa Ramadan
Puasa termasuk salah satu ibadah wajib yang dilaksanakan selama bulan Ramadan. Namun, ada beberapa golongan yang mendapat keringanan dari Allah untuk tidak berpuasa. Inilah golongan orang yang tidak wajib berpuasa dan cara menggantinya:
1. Perempuan Haid
Hampir semua kaum wanita mengalami menstruasi secara rutin dalam setiap bulan. Saat itulah mereka tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.
Jika tetap memaksa, hukumnya dianggap haram, sehingga tidak sah. Meski demikian, mereka diwajibkan untuk mengganti utang puasa sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan dengan cara qadha.
Utang puasa yang tetap belum lunas sampai Ramadan selanjutnya, bisa diganti dengan qadha sekaligus fidyah.
2. Ibu Hamil
Perempuan hamil sudah pasti membutuhkan asupan nutrisi untuk calon buah hatinya. Maka dari itu, mereka termasuk dalam golongan orang yang tidak wajib puasa Ramadan.
Jika calon ibu tetap berpuasa, dikhawatirkan akan berakibat fatal pada janin dan dirinya sendiri. Untuk ibu hamil yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan, mereka harus menggantinya di lain hari.
Dalam hal ini, ibu hamil bisa membayar fidyah sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan dengan takaran beras mencapai 1,5 kg.
3. Anak yang Belum Baligh
Salah satu syarat wajib puasa yang harus dipenuhi seorang umat Muslim adalah kondisi baligh. Kriteria yang menandakan seorang anak laki-laki sudah baligh, yaitu keluarnya air mani. Sedangkan untuk anak perempuan ditandai dengan keluarnya darah haid saat memasuki usia 9 tahun.
Jika masih belum keluar darah haid atau air mani sampai usia 15 tahun, maka dinyatakan baligh sesuai dengan usia. Dengan begitu, maka diwajibkan untuk puasa Ramadhan selama 30 hari penuh.
Sementara itu, pendapat mayoritas ulama mengatakan bahwa, anak yang belum baligh tidak diwajibkan puasa dan tidak perlu menggantinya di lain hari.
4. Lansia
Orang lanjut usia atau lansia diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa wajib di bulan Ramadan. Bagi beberapa lansia, puasa selama seharian tentu menjadi hal yang cukup memberatkan.
Bahkan, dalam kondisi tertentu bisa membahayakan kesehatannya. Namu,n bukan berarti mereka mendapatkan keringanan sepenuhnya untuk tidak berpuasa.
Wajib hukumnya bagi mereka untuk membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang sudah ditinggalkan.
5. Perempuan dalam Masa Nifas
Nifas merupakan darah yang keluar dari rahim ibu setelah melahirkan. Kondisi ini tidak berbeda jauh dengan siklus menstruasi, tapi nifas berlangsung selama 40 hari.
Dari sisi medis, perempuan yang sedang nifas ternyata bisa mengalami penggumpalan, darah sehingga cukup berisiko. Jika masa nifasnya berakhir, diwajibkan untuk mengganti puasa yang sudah ditinggalkan.
6. Orang yang Sakit
Golongan orang yang tidak wajib puasa Ramadan selanjutnya adalah orang yang sedang sakit. Namun, tidak semua jenis penyakit bisa membuat seseorang meninggalkan ibadah wajib ini.
Sakit yang dimaksud adalah sakit yang membuat orang tersebut tidak kuat menjalankan puasa. Jika sampai dipaksakan untuk puasa, justru akan memperparah kondisi yang dialami.
Sementara untuk orang yang sedang berpuasa tetapi kondisinya lemah, diperbolehkan untuk membatalkan puasa.
7. Orang yang Hilang Akal
Selain sudah berusia baligh, syarat sah dan wajib puasa lainnya, yaitu memiliki akal. Jika seseorang sudah kehilangan akal sehat atau gila maka tidak perlu berpuasa.
Hal ini karena akal yang dimilikinya tidak normal, sehingga berbeda dengan orang pada umumnya. Seandainya masih tetap berpuasa, maka ibadahnya tersebut tidak akan dianggap sah.
Jika, suatu hari di sebagian bulan Ramadan kondisinya sudah membaik dan sembuh, tentu ia wajib untuk membayar puasa yang ditinggalkan.
8. Musafir
Musafir adalah seseorang yang sedang melakukan perjalanan cukup panjang atau jauh. Mereka tidak wajib berpuasa asalkan jarak dari tempat tinggal ke tempat tujuan mencapai sekitar 81 km.
Perjalanan tersebut termasuk mubah atau perjalanan yang diperbolehkan seperti berdagang atau bekerja. Mereka juga sudah melampaui batas tempat tinggalnya ketika malam atau sebelum Subuh.
Jika perjalanan setelah fajar, maka masih diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Jadi, memang harus memenuhi beberapa ketentuan. tersebut sehingga bisa disebut sebagai musafir. Untuk musafir, hanya perlu mengganti utang puasanya yang terlewat.
9. Ibu Menyusui
Momen sebelum hingga setelah melahirkan memang cukup berat untuk seorang ibu. Ibu menyusui tidak diwajibkan puasa karena bisa mempengaruhi produksi Air Susu Ibu atau ASI.
Ibu hamil nantinya bisa mengganti puasa tersebut dalam bentuk qadha ataupun fidya. Dengan catatan, puasa tersebut dikhawatirkan membahayakan keselamatan dirinya sendiri ataupun sang anak.
Itu dia daftar orang yang tidak wajib puasa Ramadan. Perlu diingat, untuk meninggalkan puasa, umat Muslim harus memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu.
Jika seorang muslim meninggalkan puasa tanpa alasan uzur syar’i maka ia akan mendapatkan dosa. Nah, perlu diingat juga bahwa, meski Muslim diperbolehkan tidak puasa karena kondisi-kondisi tertentu, mereka harus menggantinya di lain waktu.
Cara pembayaran utang ini bisa dilakukan dengan cara qadha, qadha dan membayar fidyah, atau hanya bayar fidyah saja.
Bagi Sahabat yang harus mengganti puasa dengan fidyah, Yatim Mandiri menyediakan platform pembayaran online yang mudah dan praktis. Yuk, segera bayar fidyah di Yatim Mandiri!