Zina terbagi menjadi dua macam utama, yaitu zina haqiqi dan majazi. Pelajari pengertian dan hukumannya dalam artikel ini!
Sahabat pasti sudah tidak asing dengan apa itu zina, tapi apakah Sahabat tahu bahwa ada bermacam-macam zina dalam Islam?
Ya, ternyata zina tidak hanya terbatas pada hubungan seksual yang dilakukan oleh mereka yang bukan pasangan sah, melainkan ada banyak jenisnya.
Islam membagi zina menjadi dua macam utama, yang mana setiap macamnya terbagi lagi menjadi beberapa jenis.
Nah, supaya tidak bingung, Sahabat bisa simak penjelasan mengenai macam-macam zina dalam Islam beserta hukumannya berikut ini.
Macam-Macam Zina dan Hukumannya
Zina dalam Islam terbagi menjadi dua macam utama, yaitu zina haqiqi dan zina majazi. Kedua jenis ini dibagi berdasarkan ada atau tidaknya keterlibatan fisik antar pelakunya. Berikut penjelasannya.
1. Zina Haqiqi
Zina haqiqi adalah perbuatan zina yang melibatkan hubungan seksual secara fisik antara seorang pria dan wanita yang tidak dalam ikatan pernikahan.
Zina ini adalah bentuk zina yang paling berat dan memiliki hukuman yang tegas dalam Islam. Zina haqiqi dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu:
a. Zina Muhson
Zina muhson adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah atau pernah menikah, sehingga mereka telah merasakan kehidupan rumah tangga yang sah.
Pelaku zina muhson dianggap melakukan pelanggaran berat karena mereka telah memiliki pasangan sah, tetapi tetap memilih melakukan dosa besar.
Berdasarkan syariat Islam, hukuman untuk zina muhson adalah rajam, yaitu dilempari batu hingga meninggal dunia. Hukuman ini ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
“Ambillah dariku (hukum Allah): seorang gadis yang berzina dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, dan seorang muhson (yang sudah menikah) dihukum rajam.” (HR. Muslim).
b. Zina Ghoiru Muhson
Macam zina haqiqi selanjutnya, yaitu zina ghoiru muhson. Zina jenis ini dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah.
Dalam Islam, pelaku zina ghoiru muhson dihukum cambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hukuman ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 2:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera. Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah.” (QS. An-Nur: 2).
2. Zina Majazi
Zina majazi adalah jenis zina yang tidak melibatkan hubungan fisik secara langsung, tetapi tetap dianggap sebagai dosa besar karena dapat mengarah pada zina haqiqi.
Zina majazi lebih merujuk pada perbuatan yang mendekati zina atau perbuatan yang menimbulkan dorongan dan rangsangan seksual untuk melakukan zina.
Sama halnya dengan zina haqiqi yang terbagi dalam beberapa jenis, zina majazi juga memiliki beberapa kategori seperti:
a. Zina Mata (Ain)
Zina mata bisa terjadi ketika Sahabat melihat sesuatu yang tidak boleh dilihat, seperti memandang lawan jenis menggunakan syahwat atau nafsu.
Islam melarang umat muslim untuk melihat lawan jenis yang bukan mahram dengan pandangan yang tidak terjaga karena dapat menimbulkan dorongan seksual.
Meskipun tidak ada hukuman fisik yang spesifik untuk zina mata, perbuatan ini termasuk dalam kategori dosa besar.
Nah, cara menghindari zina mata adalah dengan memperbaiki dan menahan pandangan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 30 yang artinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya…”
b. Zina Lisan
Zina lisan adalah zina yang terjadi ketika Sahabat berbicara dengan kata-kata yang mengandung rayuan kepada lawan jenis yang bukan pasangan sah. Adapun bentuk zina lisan, yaitu godaan, pujian yang berlebihan, atau obrolan yang menggoda.
Seperti halnya zina mata, Islam tidak menjelaskan adanya hukuman fisik untuk zina lisan. Meski demikian, Allah SWT telah mengingatkan seluruh umat muslim agar tidak melakukan zina lisan sesuai yang tertuang dalam QS. Al-Ahzab: 32 berikut ini:
“Janganlah kamu terlalu lembut dalam berbicara, yang dapat membangkitkan keinginan dalam hati orang yang sakit (penyakitnya)…”
c. Zina Hati
Macam-macam zina majazi berikutnya adalah zina hati. Zina hati merupakan yang timbul karena adanya keinginan atau niat dalam hati seseorang untuk berzina.
Pada dasarnya, zina hati adalah bentuk zina yang paling halus dan sulit untuk dikendalikan karena berhubungan dengan perasaan dan pikiran manusia.
Meski susah dikendalikan dan tidak ada hukuman fisik untuk zina jenis ini, bukan berarti kita tidak perlu mengendalikannya, ya. Sebab, Allah SWT Maha Tahu apa yang ada dalam hati dan pikiran kita.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:
“Sesungguhnya Allah SWT tidak melihat kepada rupa atau harta kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian.” (HR. Muslim).
d. Zina Tangan
Zina tangan yang dalam bahasa Arab disebut dengan zina yadin merujuk pada perbuatan yang melibatkan tangan dalam konteks seksual.
Adapun bentuk dari zina tangan itu sendiri adalah berupa memegang, meraba, menyentuh bagian tubuh lawan jenis.
Sama halnya dengan jenis zina mazaji lainnya, zina tangan ini memang tidak disebutkan hukumannya sebagaimana zina haqiqi. Namun, melakukan zina tangan tetap berdosa besar.
e. Zina Luar
Zina luar adalah segala bentuk tindakan yang melibatkan perbuatan fisik atau perilaku yang berhubungan dengan lawan jenis.
Meski tidak mencapai hubungan seksual, tetapi zina jenis ini tetap mengarah atau membuka pintu menuju perbuatan zina yang lebih besar.
Zina luar seringkali disebut sebagai zina syubhat atau zina yang meragukan, karena meskipun tidak sampai kepada perbuatan seksual seperti jima’, tindakan ini bisa menjerumuskan kita dalam perbuatan zina.
Dampak dan Bahaya Melakukan Zina
Sahabat, memahai dampak dan bahaya zina sangat penting agar kita semua dapat menjauhinya. Inilah beberapa dampak dan bahaya dari berzina:
1. Dosa Besar
Zina merupakan salah satu dosa besar dalam Islam yang mendatangkan murka Allah SWT. Pelakunya terancam hukuman berat di dunia dan akhirat jika tidak segera bertaubat.
2. Allah SWT Menjadikannya Tidak Pernah Puas dan Bersyukur
Dampak berikutnya adalah, pelaku zina cenderung merasa gelisah dan tidak puas dengan kehidupan. Akibatnya, ia sulit bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
3. Hati Menjadi Sempit
Zina mengotori hati dan membuat pelakunya sulit merasakan ketenangan. Jika demikian, ia akan jauh dari rahmat Allah SWT.
4. Mendapat Sanksi Sosial
Dalam kehidupan sosial, zina merupakan perilaku buruk dan dianggap sebagai hal yang tidak pantas. Oleh karena itu, pelaku zina biasanya dijauhi dan mendapatkan label yang tidak mengenakkan.
5. Menghilangkan Cahaya Wajah
Cahaya kebaikan di wajah pelaku zina memudar akibat dosa yang dilakukannya. Penampilan wajah sering kali terlihat kusam dan kehilangan aura positif.
Demikian penjelasan mengenai macam-macam zina dalam Islam beserta hukuman untuk setiap jenisnya. Setelah memahami pembahasan di atas, jangan sampai Sahabat terjerumus untuk melakukan zina, ya!
Jika disimpulkan, ada tujuh macam zina yang dikategorikan dalam 2 jenis, yaitu zina haqiqi dan zina mujazi. Kedua jenis ini dibagi berdasarkan keterlibatan fisik dalam aktivitasnya.
Dosa zina hanya bisa ditebus dengan taubat nasuha dan komitmen untuk tidak mengulanginya lagi. Namun perlu digaris bawahi bahwa, ampunan hanya datang dari Allah SWT dan kita tidak bisa mengendalikannya.
Mungkin Sahabat bertanya-tanya, bukannya bisa ditebus dengan kafarat? Jangan salah, kafarat hanya bisa digunakan untuk menebus dosa dari hubungan seksual istri dan suami yang dilakukan saat Ramadan.
Dalam praktiknya, kafarat ini bisa dibayar dengan uang secara online di Yatim Mandiri yang merupakan lembaga amanah dan berpengalaman.
Caranya mudah, Sahabat bisa bayar kafarat jima’ dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan dalam laman pembayaran kafarat!