9 Bulan yang Diharamkan Puasa, Jangan Sampai Keliru!

Puasa adalah ibadah wajib yang harus dilakukan, namun secara khusus terdapat bulan yang diharamkan puasa. Cari tahu dan simak informasinya di sini!


Puasa termasuk ke dalam Rukun Islam ketiga, yang artinya wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam. Puasa yang hukumnya wajib dilaksanakan adalah puasa di bulan Ramadhan. Ada juga bulan yang mengkhususkan untuk berpuasa sunah dan bulan yang diharamkan puasa.

Puasa adalah sebuah tindakan menahan hawa nafsu dari sebelum terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Lalu kapan saja waktu yang diharamkan untuk berpuasa? Simak penjelasan beserta dalilnya di bawah ini.

Bulan yang Diharamkan Puasa Apa Saja?

1. Puasa Idul Fitri (1 Syawal)

Syawal adalah salah satu bulan yang diharamkan puasa khususnya pada tanggal 1. Hal ini bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri, sebuah hari kemenangan bagi seluruh umat Islam yang telah menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan lamanya.

Hadits riwayat Tirmidzi menjelaskan bahwa pada 1 Syawal seluruh umat diperbolehkan makan dan minum yang kemudian menjadi acuan untuk mengharamkan berpuasa pada hari ini. Selain itu, terdapat hadits Rasulullah SAW yang mengatakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. Muslim).

Larangan berpuasa pada 1 Syawal adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT setelah menahan lapar dan haus selama satu bulan penuh di Bulan Ramadhan.

2. Puasa Idul Adha (10 Dzulhijjah)

10 Dzulhijjah adalah hari dimana umat Islam menyembelih hewan kurban, sehingga pada hari memakan daging kurban ini diharamkan untuk berpuasa. Apabila ada yang berpuasa maka telah menentang perintah Allah SWT yang tertera pada Surat Al-Hajj:

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَـٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَـٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَـٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

3. Puasa Hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah)

Rentang waktu penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha adalah selama 4 hari, yaitu pada 10 Dzulhijjah dan tiga hari setelahnya 11, 12 dan 13 Dzulhijjah yang disebut dengan Hari Tasyrik.

Waktu penyembelihan hewan kurban pada bulan yang diharamkan puasa dimulai saat matahari terbit pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan berakhir pada tenggalamnya matahari di hari terakhir Hari Tasyrik (13 Dzulhijjah). Jika penyembelihan dilakukan di luar waktu itu maka dianggap sedekah biasa, bukan kurban.

Berdasarkan hadits Syarh Shahih Muslim oleh Imam Nawawi, diharamkannya berpuasa pada Hari Tasyrik adalah karena pada hari ini daging-daging kurban dijemur di bawah terik sinar matahari.

Sedangkan Ibnu Hajar al-Asqalani melalui Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan puasa pada Hari Tasyrik adalah karena pada hari ini umat Islam menyembelih hewan kurban pada waktu syuruq, yaitu waktu saat setelah matahari terbit.

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, “Hari-hari Mina adalah hari-hari makan, minum dan berdzikir kepada Allah,” (HR. Muslim). Dan juga, “Sesungguhnya hari paling mulia di sisi Allah adalah hari Idul Adha dan yaumul qarr (hari Tasyrik)” (H.R. Abu Dawud).

Pada bulan Dzulhijjah, bulan yang diharamkan puasa, terdapat Hari Tasyrik yang penuh kemuliaan, sehingga dapat diisi dengan memperbanyak ibadah lainnya seperti membaca dzikir.

4. Puasa Hari Syak (30 Sya’ban)

Ketika bulan Sya’ban sudah memasuki pertengahan umumnya terdapat larangan untuk berpuasa. Hal ini dikarenakan dikhawatirkan tidak menyadari sudah memasuki bulan Ramadhan dan berpuasa lebih dari satu bulan. Oleh karenanya Sya’ban termasuk ke dalam bulan yang diharamkan puasa.

Hari Syak terjadi pada tanggal 30 Sya’ban, bertepatan dengan sehari sebelum memasuki Bulan Ramadhan. Syak berasal dari kata Bahasa Arab Asy-Syakku yang artinya keragu-raguan. Maka pada 30 Sya’ban dinamakan Hari Syak karena keraguan sudah memasuki Bulan Ramadhan atau belum.

Apabila muncul keraguan karena tidak terlihatnya hilal (baik karena cuaca atau hal lain), maka Bulan Sya’ban dihitung genap 30 hari. Seperti Sabda Rasulullah SAW:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

“Berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihat hilal. Jika tertutup maka sempurnakanlah sya’ban menjadi 30 hari” (HR. Bukhari).

Terdapat perbedaan pendapat oleh para ulama akan hukum mengenai puasa di Hari Syak ini. Beberapa ulama mengatakan makruh, ada juga yang mengatakan haram. Sedangkan dalam Mazhab Syafi’i, puasa di Hari Syak haram hukumnya.

Hal ini telah dijelaskan oleh Ulama Mazhab Syafi’i, Al Khatib Asy Syarbini dalam kitabnya Mughni Al Muhtaj: “Dan tidak halal alias haram dan juga tidak sah berpuasa sunnah pada hari syak.”

Sementara dalam pandangan Mazhab Hanafi, puasa di Hari Syak bersifat makruh seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Qadir karya ulama Mazhab Hanafi, Ibnul Humam.

“Dan jangan puasa di hari syak kecuali puasa sunah. Ada tiga bentuk dalam hal ini. Pertama, puasa dengan niat puasa Ramadhan maka hukumnya makruh sebagai diriwayatkan. Kedua, puasa dengan niat puasa wajib yang lain dan hukumnya makruh. Ketiga, puasa dengan niat puasa sunah dan hukumnya tidak makruh.”

Pandangan Mazhab Maliki juga mengatakan bahwa puasa di Hari Syak adalah amalan yang makruh. Hal ini dapat ditemukan dalam kitab Al Qawanin Al Fiqhiyah oleh Ibnu Juzai Al Kalbi.

“Puasa yang makruh: puasa selamanya, puasa hari mengkhususkan Jumat -kecuali puasa sebelum atau sesudahnya-, puasa khusus hari Sabtu -kecuali puasa sebelum atau sesudahnya-, puasa hari Arafah dan puasa hari syak, yaitu hari terakhir bulan Syaban, demi kehati-hatian apabila tidak nampak hilal.”

Mazhab Hambali juga memberi hukum puasa di Hari Syak dengan makruh, hal ini telah dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni.

“Para ahli ilmu memakruhkan puasa pada hari syak, juga menyambut Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, lantaran larangan dari Nabi SAW atas hal itu.”

Menurut hadist riwayat Sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam)” (HR. Bukhari).

Waktu Lain yang Diharamkan Berpuasa

  • Puasa pada Hari Jumat: Rasulullah SAW pernah bersabda: “Janganlah khususkan malam Jumat dengan sholat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim).
  • Puasa pada Hari Sabtu: Layaknya puasa di Hari Jumat, puasa di Hari Sabtu juga tidak diperbolehkan karena hal ini merupakan kebiasaan bangsa Yahudi.
  • Puasa sepanjang tahun
  • Puasa bagi wanita yang sedang haid atau nifas
  • Puasa bagi orang yang sedang sakit dan dikhawatirkan akan meninggal

Puasa sesungguhnya adalah amalan wajib yang harus dikerjakan oleh umat Muslim, namun hal itu hanya terdapat pada Bulan Ramadhan saja. Pada waktu-waktu tertentu terdapat bulan yang diharamkan puasa dan dapat digantikan dengan bentuk amalan yang lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top