Apa itu Air Mutanajis? Ini Arti, Hukum, dan Jenisnya

Dalam Islam, terdapat beberapa jenis air dan hukumnya dan air mutanajis adalah salah satu di antaranya. Ketahui tentang jenis air di sini!

Air mutanajis adalah salah satu jenis air di dalam agama Islam yang pada segi bentuknya sama dengan air pada umumnya, namun statusnya berbeda.

Muslim akan menggunakan air untuk bersuci, baik dari hadats besar maupun kecil dan bertayamum apabila tidak ada air. 

Apakah semua air termasuk air mutanajis dapat digunakan untuk bersuci? Hal ini tentu menjadi salah satu dasar yang wajib diketahui oleh muslim, karena berkaitan dengan salah satu rukun dalam menjalankan ibadah wajib. Apakah Sahabat sudah tahu akan air tersebut?

Apa yang Dimaksud Air Mutanajis?

Air mutanajis adalah salah satu jenis air dalam Islam yang mana terkena barang najis dengan volume kurang dari dua qullah atau mencapai dua qullah, akan tetapi terdapat perubahan dalam salah satu sifatnya, mulai dari warna, bau, ataupun rasa dikarenakan terkena najis tersebut. 

Jadi, ketika air dalam sebuah wadah tidak memenuhi volume dua qullah, kemudian terkena najis barang setetes saja, maka air tersebut akan beralih status menjadi air mutanajis.

Sedangkan jika yang terkena najis barang setetes adalah air dengan volume lebih dari dua qullah maka tidak akan menjadi air mutanajis. 

Maka tidak heran jika kebanyakan mushola atau masjid memiliki wadah yang sangat besar dan air berlimpah lebih dari 270 liter, karena untuk menghindari hal tersebut.

Jadi, apakah air mutanajis dapat digunakan untuk bersuci, baik dari hadas besar maupun kecil?

Hukum Air Mutanajis Digunakan untuk Bersuci

Seperti yang dikatakan sebelumnya, bahwa air mutanajis adalah air yang sudah terkena barang najis yang mana sudah tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Pasalnya, air yang dapat digunakan untuk bersuci memiliki syaratnya tersendiri, salah satunya tidak terkena najis. 

Jenis Air Mutanajis

Air mutanajis adalah air yang tidak bisa digunakan untuk berwudhu maupun mandi wajib, karena tidak mensucikan. Ada dua jenis air yang termasuk mutanajis, yakni dapat Sahabat simak pada penjelasan yang ada di bawah ini: 

1. Air Banyak

Air banyak atau disebut dengan al-ma al-katsir yang merupakan air dalam jumlah lebih dari dua kullah atau di Indonesia lebih dari 270 liter.

Apabila air ini terkena najis barang setetes, hukumnya tetap suci dan dapat mensucikan sehingga bisa digunakan untuk berwudhu maupun mandi wajib. 

Akan tetapi, apabila najis dapat mengubah air tersebut dari segi bau, kemudian rasa dan juga warna maka air akan berubah menjadi air mutanajis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Sepanjang najis tidak mengubah bau, rasa, serta warna dari air maka air tetap berstatus suci dan mensucikan. 

2. Air Sedikit

Jenis kedua adalah air sedikit atau disebut juga dengan istilah al-ma al-qalil yang merupakan air dalam jumlah volume kurang dari dua qullah atau di Indonesia kurang dari 270 liter. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, air dapat disebut dua qullah apabila memiliki berat 192,857 kg. 

Hal tersebut juga dapat dilihat dari wadah airnya, yang mana air dua qullah dapat digunakan untuk memenuhi wadah dalam ukuran besar, yakni dengan ukuran panjang, kemudian lebar, dan juga tinggi mencapai 60 cm. 

Nah, jika air tidak lebih dari dua qullah terkena najis barang setetes saja, maka air tersebut sudah termasuk air mutanajis yang mana tidak bisa digunakan untuk kepentingan bersuci. Lantas, apabila tidak ada rasa, bau atau warna yang berubah bagaimana? 

Hal tersebut tidak mengubah kenyataan bahwa air tersebut sudah berubah menjadi air mutanajis yang tidak bisa digunakan untuk berwudhu maupun mandi, karena volumenya tidak lebih dari dua qullah. 

Jadi, ketika ada air di dalam wadah memiliki volume kurang dua qullah atau kurang dari 270 liter, kemudian terkena tetesan najis, misalnya saja air kencing manusia, maka air tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci meskipun tidak berubah rasa, warna, maupun baunya. 

Apa Bedanya Air Mutanajis dan Air Mutlak?

Masih ada beberapa orang yang mungkin belum mengerti letak perbedaan antara air mutanajis dan air mutlak. Tentu saja kedua jenis air tersebut sudah sangat berbeda, bahkan dari pengertiannya saja sudah terlihat perbedaannya. 

Air mutlak adalah jenis air yang termasuk suci, kemudian tidak tercampur dengan apapun, baik warna, perasa dan lainnya sehingga air dapat digunakan untuk kepentingan mensucikan diri. Disebut dengan istilah mutlak karena memiliki sifat terbebas dari segala macam campuran. 

Karakter air mutlak ini adalah thairun muthahirun yang memiliki makna masing-masing, yakni thair berarti dzat asli air ini adalah bersih kemudian suci, sedangkan muthahirun berarti dapat dipakai atau digunakan untuk menghilangkan hadas besar maupun kecil dan juga najis. 

Contoh air mutlak ada beberapa, yakni:

  1. Air hujan
  2. Salju
  3. Embun
  4. Air sungai
  5. Air laut
  6. Air danau
  7. Air sumur
  8. Air sumber

Sedangkan air mutanajis merupakan air mutlak yang kemudian terkena barang najis, sehingga akhirnya berubah status.

Terdapat dua jenis air mutanajis yang mana dapat digunakan untuk bersuci dan tidak bisa digunakan untuk bersuci sama sekali. 

Air mutanajis yang bisa digunakan untuk bersuci adalah yang terkena najis namun volume airnya lebih dari dua qullah atau lebih dari 270 liter dan tidak berubah warna, bau maupun rasanya.

Sedangkan yang tidak bisa digunakan untuk bersuci adalah air dengan volume kurang dari dua qullah. 

Air mutlak adalah air yang dibutuhkan oleh semua orang, namun tidak semua orang mampu mendapatkannya.

Masih ada saudara-saudara kita yang membutuhkan uluran tangan sahabat untuk sedekah air melalui lembaga terpercaya seperti Yayasan Yatim Mandiri. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top