Air Musyammas: Pengertian, Hukum, dan Syaratnya

air musyammas adalah salah satu jenis air adalah air suci yang mensucikan, namun apakah hukum dari air tersebut? Simak disini!

Salah satu dari berbagai jenis air dalam Islam adalah air musyammas, yang mungkin saja di kehidupan sehari-hari Sahabat ada.

Air musyammas adalah bagian kedua dari pembagian air dalam Islam selain air mutlak dan lain sebagainya. 

Apakah Sahabat penasaran, bagaimana hukum penggunaan air musyammas untuk kepentingan bersuci?

Lalu, apa saja syarat-syarat yang menjadikan air mutlak berubah menjadi air musyammas?

Jika ingin tahu jawaban-jawaban atas pertanyaan tersebut, maka silahkan cek di bawah ini!

Apa itu Air Musyammas?

Air musyammas adalah golongan air suci yang dapat mensucikan, sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan atau kepentingan dalam bersuci, baik berwudhu maupun mandi.

Air ini sebenarnya berasal dari air mutlak yang kemudian dipanaskan di bawah terik matahari dan menggunakan wadah. 

Nah, wadah yang digunakan untuk menampung air tersebut adalah wadah yang terbuat dari logam, namun selain emas maupun perak.

Logam yang digunakan untuk tempat air yang dipanaskan di bawah terik matahari adalah besi atau tembaga. 

Hukum Air Musyammas

Memang benar bahwasanya air musyammas adalah air suci yang mensucikan, namun hukumnya dalam Islam adalah makruh.

Mengapa demikian? Pasalnya, para ulama memakruhkan penggunaan air musyammas karena dikhawatirkan nantinya bisa menyebabkan penyakit, seperti kusta. 

Namun, ada pendapat ulama lainnya, yakni dari Imam Nawawi yang memiliki pendapat bahwa hukumnya tidak makruh secara mutlak.

Menurut beliau, dalil yang memakruhkan air musyammas dan menjadi dasar akan hal tersebut adalah lemah. Dalilnya adalah seperti berikut:

Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah yang memanaskan air dengan malahari: “Jangan engkau lakukan itu wahai perempuan yang merah pipinya, sebab hal itu bisa menyebabkan kusta” (HR. Tabrani 5747)

Imam Nawawi juga menambahkan bahwa penggunaan air musyammas sebagai salah satu air untuk bersuci, baik berwudhu atau mandi menjadi makruh hukumnya apabila ada wadah lainnya.

Namun, apabila benar-benar tidak ada wadah lainnya, maka air tersebut hukumnya tidak makruh. 

Bahkan ada pula hukum bahwasannya menggunakan air musyammas adalah wajib, namun tentunya ada syaratnya, yakni ketika waktu sholat hampir habis dan tidak sempat menemukan air mutlak atau air lain yang dapat mensucikan. 

Syarat Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik matahari dengan menggunakan wadah berupa besi, tembaga dan lain sebagainya.

Namun, ternyata tidak hanya itu saja syarat air mutlak yang berubah status menjadi air musyammas, yakni sebagai berikut:

1. Terpapar Cuaca Panas Ekstrim

Air mutlak yang kemudian terpapar cuaca panas ekstrim, sehingga tidak ada jalan lainnya karena ini adalah kehendak Yang Maha Kuasa.

Biasanya hal ini terjadi di negara-negara atau daerah yang bercuaca panas, misalnya saja seperti Mekah, Madinah dan lain sebagainya. 

Karena hal tersebutlah air musyammas tidak akan makruh apabila digunakan di dalam daerah dengan cuaca ekstrim seperti negara Mesir, Syiria dan negara lainnya.

Jadi, ketika berada di negara ekstrim dengan cuaca panas yang luar biasa, Sahabat bisa menggunakan air musyammas untuk bersuci. 

2. Airnya Mendidih Karena Direbus

Air yang direbus di atas kompor kemudian mendidih juga termasuk ke dalam jenis air musyammas, karena sifatnya ini sangat mirip dengan air musyammas yang ada di negara-negara bercuaca panas ekstrim, misalnya saja Mesir. 

Air yang mendidih ini tentu saja tidak boleh digunakan untuk bersuci, karena sudah pasti akan menyebabkan hal yang menyakitkan. Maka dari itu, hukum air musyammas makruh. 

3. Digunakan Secara Langsung saat Musim Panas

Air musyammas yang digunakan secara langsung ketika musim panas juga memiliki hukum makruh, karena ketika digunakan bisa jadi akan menimbulkan hal-hal yang merugikan. 

Namun, apabila menunggu air dengan cara didiamkan sehingga hilang berbagai jenis mudharatnya, maka dapat dipastikan air tersebut kembali menjadi air mutlak.

Air mutlak merupakan air suci yang mensucikan karena tidak tercampur oleh apapun sehingga warna, rasa dan baunya tetap. 

4. Ditampung di Bejana selain Emas dan Perak

Sudah biasa melihat orang menyimpan air di dalam bejana, baik yang terbuat dari emas, perak, besi, tembaga dan lain sebagainya.

Hal tersebut lumrah dilakukan, namun tahukah Sahabat jika status air tersebut berbeda-beda? 

Air yang disimpan atau ditampung di dalam bejana selain emas dan perak, akan berubah status menjadi air musyammas sedangkan yang disimpan dalam bejana emas dan perak tetaplah air mutlak. 

Jadi, air yang disimpan di dalam bejana yang terbuat dari besi, kemudian tembaga dan lain sebagainya akan berubah menjadi air musyammas.

Benda lain selain emas dan juga perak merupakan isolator yang sangat berpotensi baik dalam menghantarkan panas.

Tidak hanya itu saja, benda selain emas dan perak juga bisa menimbulkan bau karat yang tentu saja bisa menimbulkan hal-hal berbahaya bagi kulit manusia.

Alasan itulah yang membuat air musyammas makruh digunakan untuk bersuci karena ditakutkan akan menimbulkan mudharat bagi manusia. 

Perbedaan Air Musyammas dan Air Mutlak

Tentu saja air musyammas dan air mutlak adalah dua jenis air yang berbeda dalam agama Islam, meskipun pada kenyataannya keduanya memiliki bentuk fisik sama.

Air mutlak merupakan air yang suci dan mensucikan, tidak tercampur apapun sehingga rasa, bau dan warnanya tetap sama, 

Air mutlak dapat digunakan untuk bersuci, baik dari hadas besar maupun kecil dan inilah air yang biasa digunakan orang-orang untuk berwudhu.

Ada beberapa macam air mutlak yang bisa digunakan untuk berwudhu karena suci dan mensucikan, yakni:

  1. Air sumur
  2. Air laut
  3. Air sungai
  4. Air  sumber dari mata air
  5. Air salju atau es
  6. Embun
  7. Air telaga
  8. Air hujan
  9. Air danau

Sedangkan air musyammas adalah air mutlak yang dipanaskan di bawah sinar matahari menggunakan bejana yang terbuat bukan dari emas dan perak.

Meskipun sama dari segi fisik, namun perlakukan yang didapatkan oleh air tersebut berbeda. 

Air musyammas dapat digunakan untuk bersuci, namun hukumnya makruh karena dikhawatirkan membawa mudharat bagi penggunanya, karena air tersebut bisa saja terkontaminasi partikel dari bejana yang digunakan. 

Masih banyak saudara-saudara di luar sana yang membutuhkan air untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk bersuci.

Sahabat bisa membantu mereka dengan sedekah air melalui lembaga Yayasan Yatim Mandiri yang sudah terbukti amanah 100%. 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top