Banyak yang belum paham perbedaan zakat dan pajak. Untuk itu, simak secara lengkap hal berikut ini agar bisa lebih jelas perbedaannya.
Banyak orang yang seringkali memperdebatkan perbedaan zakat dan pajak. Bukan karena tanpa alasan, keduanya mempunyai tujuan utama yang hampir sama, yakni untuk membangun dan juga meningkatkan kesejahteraan secara bersama.
Walaupun sama-sama diharuskan untuk menyisihkan harta demi kesejahteraan bersama, namun zakat dan pajak tidak dapat dikatakan sama. Salah satu perbedaannya yaitu zakat dibayarkan berdasar pada ketentuan dan syariat Agama Islam.
Sedangkan pembayaran pajak merujuk pada Undang-undang perpajakan negara. Nah, untuk lebih jelasnya lagi, simak dulu beberapa informasi terkait dengan perbedaan zakat dan pajak yang akan dijelaskan di bawah ini.
Pengertian Zakat dan Pajak
Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai perbedaan zakat dan pajak, ada baiknya kita bahas dulu pengertian dari keduanya. Langsung saja, berikut ini pengertian dari dua pembayaran wajib yang harus dilakukan oleh umat Muslim tersebut.
1. Pengertian Zakat
Zakat sendiri diambil dari bahasa Arab, az-Zakaah. Istilah tersebut merupakan bentuk Masdar dari Fi’il Madhi Zakaa. Nah, Fi’il Madhi Zakaa dapat diartikan menjadi beberapa istilah, seperti tumbuh, bertambah, atau berkembang.
Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat merupakan bentuk dari ungkapan rasa syukur atas harta yang dimiliki, sehingga wajib dikeluarkan sebagian kepada golongan yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, yatim piatu, dan lain sebagainya.
Dalam penjelasan fiqih, harta yang harus dikeluarkan yakni harta kotor yang dapat berfungsi untuk membersihkan keseluruhan harta dari syubhat. Harta tersebut juga akan menyucikan hak-hak orang lain yang berada di dalamnya.
2. Pengertian Pajak
Sedangkan dalam istilah bahasa Arab, pajak mempunyai sebutan atau istilah “Adh-Dhariibah” yang artinya “Pungutan yang ditarik oleh para petugas penarik pajak dari setiap rakyat.”
Apabila merujuk pada ahli bahasa, pajak bisa diartikan sebagai iuran masyarakat.
Iuran tersebut akan dikumpulkan dan dibagikan kembali kepada masyarakat untuk pembiayaan berbagai pengeluaran kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, tempat ibadah, subsidi bahan pokok, dan hal-hal lain yang akan meringankan kehidupan masyarakat bersama.
Jadi tujuan masyarakat membayar pajak adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama. Bahkan pajak juga bisa dialihkan menjadi dana yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat atau warga yang memang membutuhkan bantuan agar hidupnya tetap sejahtera.
Perbedaan Zakat dan Pajak
Secara harfiah, sebenarnya perbedaan zakat dan pajak dapat dipahami dengan jelas. Kendati seperti itu, tetap ada persamaan pada zakat dan pajak, karena perintah untuk mengeluarkan sebagian harta ini menaungi sebuah kelompok masyarakat serta dijalankan menurut aturan yang sudah ditetapkan.
Jika zakat dibayarkan berdasar pada syariat Islam, sementara pembayaran pajak dilakukan menurut undang-undang perpajakan yang berlaku di dalam suatu negara.
Kemudian persamaan yang selanjutnya yakni pada besarnya pembayaran ditentukan menurut suatu persentase tertentu.
Selain itu, keduanya juga diberlakukan untuk orang-orang yang telah memenuhi syarat. Zakat dan pajak memiliki peranan penting di dalam pembangunan kesejahteraan kelompok masyarakat.
Walaupun terdapat banyak kesamaan, namun zakat dan pajak merupakan dua hal yang tidak dapat disamakan.
Perbedaan zakat dan pajak bisa dilihat dari segi waktu pembayaran, orang yang menerima, alat pembayaran, dan lain sebagainya. Nah, langsung saja berikut penjelasannya secara rinci dari perbedaan keduanya.
1. Penerima
Untuk zakat dibayar melalui lembaga pengelola dan penyalur zakat yang disebut amil zakat. Zakat dibayarkan kepada 8 golongan orang yang berhak menerimanya secara langsung.
Lalu untuk manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung.
Sedangkan pajak adalah kewajiban yang dibayarkan melalui kantor pelayanan pajak serta lembaga yang ditunjuk oleh pihak pemerintah sebagai tempat untuk membayar pajak.
Manfaat dari pajak negara tidak dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dari negara yang bersangkutan.
2. Waktu Pembayaran
Pembayaran zakat dilakukan hanya pada saat bulan Ramadhan, kemudian zakat harta dibayarkan apabila sudah mencapai nisab dan haul (dimiliki selama setahun).
Untuk waktu pembayaran pajak yakni dalam satu tahun pembukuan. Misalnya saja, tenggang waktu untuk pembayaran pajak ditetapkan setiap akhir di bulan April.
3. Alat Pembayaran
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok ataupun uang tunai. Sedangkan pajak pada umumnya hanya boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
4. Makna Kebahasaan
Dalam kebahasaan, zakat mempunyai makna pertumbuhan, pembersihan, dan juga keberkahan. Sementara makna dharibah dari pajak adalah tagihan yang membebani.
5. Sasaran Wajib
Zakat menjadi kewajiban yang Allah turunkan bagi seluruh Umat Muslim, maka dari itu bentuknya adalah ibadah.
Pajak dibebankan untuk semua masyarakat dari sebuah negara, baik itu Muslim maupun Non-Muslim wajib untuk tetap membayarnya.
6. Ukuran dan Kadar
Zakat memiliki ukuran dan kadar ditentukan secara mutlak secara syariat dalam Agama Islam. Sedangkan untuk besaran pajak, yang mengatur adalah pihak pemerintah dari negara yang bersangkutan.
7. Masa Berlaku
Zakat menjadi salah satu dari Rukun Islam yang akan selalu berlaku, selama Agama Islam masih ada dan aturannya masih berlaku di muka bumi ini. Untuk masa berlaku dari pajak, bisa saja berubah sesuai degan peraturan yang berlaku dalam pemerintahan negara.
8. Penyaluran
Penyaluran zakat ditujukan pada 8 golongan penerima zakat atau yang bisa disebut dengan mustahik. Kemudian untuk penyaluran pajak, digunakan dengan tujuan untuk menutup Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara.
Kewajiban Membayar Zakat dan Pajak
Dalil akan kewajiban dalam membayarkan zakat dan pajak tertera di dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan juga hadits. Untuk lebih lanjut, berikut ini penjelasannya.
1. Kewajiban Membayar Zakat
Kewajiban untuk membayar zakat, memang sudah disinggung oleh Rasulullah SAW yang telah diriwayatkan ath-Thabrani dari Ali.
Menurut HR. ath-Thabrani, Allah telah mewajibkan zakat dari Umat Islam yang kaya kepada orang fakir diantara mereka untuk mencukupi kebutuhannya.
Jadi orang-orang fakir tidak akan lagi merasa kekurangan ketika merasa lapar atau tidak berbaju. Kecuali ulah dari orang kaya yang ada di antara mereka. Ingatlah, jika Allah SWT akan mengazab mereka dengan pedih serta menghisab mereka dengan keras.
2. Kewajiban Membayar Pajak
Sedangkan untuk pajak, sebenarnya tidak ada dalil syar’i yang membicarakan tentang pemungutan pajak oleh negara di dalam Islam. Walaupun begitu, pungutan pajak ini tetap diperbolehkan dan dianggap sah dalam menurut ilmu fiqih.
Dilansir dari beberapa sumber, hal itu telah dijelaskan oleh Hasanuddin Abdul Fatah, selaku Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Kemudian Guru Besar Ushul Fiqih UIN Syarif Hidayatullah tersebut, menuturkan jika pungutan pajak juga selaras dengan kaidah dalam Agama Islam.
Namun, dengan catatan selama pungutan pajak tersebut ditujukan dengan tujuan untuk kepentingan bersama atau publik.
Jika tidak ditujukan untuk menyusahkan, memeras, serta memberatkan rakyat, setiap kebijakan dari pemerintah termasuk dengan pajak, tetap diperbolehkan untuk diikuti oleh Umat Muslim.
Dari beberapa informasi terkait perbedaan zakat dan pajak di atas, maka kini sudah jelas semua hal terkait keduanya beserta yang menjadi perbedaannya.
Oleh sebab itu, jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban dalam membayar zakat maupun pajak.
Sahabat dapat menunaikan kewajiban rukun Islam ketiga melalui platform donasi zakat milik Laznas Yatim Mandiri yang insyaAllah amanah dan transparan dalam mengelola dana umat.