Penjelasan ketentuan wakaf sesuai syariat Islam lengkap. Wakaf bisa mendatangkan pahala berlipat ganda dan ampunan dari Allah.
Balasan yang berlipat ganda dan ampunan merupakan hal yang Allah janjikan kepada siapa pun yang mau berwakaf. Jika ingin mendapatkan keistimewaan tersebut, maka perlu memperhatikan ketentuan wakaf dalam Islam sehingga tidak menyalahi syariat.
Wakaf bisa diartikan sebagai penyerahan sebagian harta benda yang dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dengan tujuan ibadah dalam jangka waktu terbatas atau selamanya.
Hak milik yang dimaksud umumnya bersifat tahan lama. Berikut penjelasan lengkap tentang wakaf dan syaratnya.
Apa Saja Syarat dan Ketentuan Wakaf?
Salah satu bentuk amal jariyah yang pahalanya tidak pernah terputus adalah wakaf. Sebab, seseorang yang berwakaf berarti telah menyerahkan harta yang dimiliki kepada Allah untuk kesejahteraan masyarakat luas.
Tentu saja, harta yang diwakafkan tersebut digunakan untuk tujuan yang baik dan tidak melanggar hukum agama Islam. Tapi, wakaf tidak boleh dilakukan secara asal karena terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi sehingga sedekah jariyah tersebut sah.
Adapun ketentuan wakaf menurut syariat Islam meliputi 6 hal yakni wakif, nadzir, ikrar, harta benda, tujuan penggunaan harta benda dan jangka waktu. Berikut penjelasan 6 syarat tersebut:
1. Wakif
Syarat wajib dari pelaksanaan wakaf yang sah yaitu wakif. Pengertian wakif adalah seseorang yang menyerahkan harta kepunyaannya sendiri. Dengan kata lain, wakif merujuk pada orang yang mewakafkan barang berharga miliknya.
Wakif harus memenuhi kriteria antara lain berakal sehat alias tidak mengalami gangguan jiwa, pemilik sah dari harta yang akan diwakafkan, sudah berusia dewasa, tidak dipaksa oleh pihak manapun untuk berwakaf dan melakukan wakaf dalam keadaan yang sadar.
2. Nadzir
Selanjutnya, wakaf baru dapat dilakukan dan dinyatakan sah apabila sudah mendapatkan nadzir. Istilah nadzir merujuk pada pihak yang diberi tanggung jawab penuh untuk mengurus dan memelihara benda yang diwakafkan oleh seorang wakif.
Nadzir dapat berasal dari organisasi, badan hukum atau perorangan yang berkompeten dalam bidang tersebut. Walaupun disebut perseorangan, bukan berarti hanya 1 orang yang mengurus karena nadzir umumnya minimal harus berjumlah 3 orang.
Beberapa syarat menjadi nadzir antara lain beragama Islam, amanah mengelola harta, sehat jasmani dan rohani, WNI, sudah baligh dan memiliki kemampuan untuk mengurus harta khusus wakaf.
3. Harta Benda yang Dimiliki
Saat melakukan perniagaan, tentu ada barang nyata yang dijadikan objek bisnis tersebut, begitu juga dengan wakaf. Barang dalam ketentuan wakaf yang sesuai ajaran Islam dapat berupa jenis benda yang bergerak maupun tidak bergerak asalkan daya tahannya lama.
Apa saja harta benda yang boleh diwakafkan? Agar mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, maka perlu mengetahui juga tentang jenis-jenis wakaf berikut ini:
-
Wakaf Benda Tidak Bergerak
Jenis wakaf ini menggunakan harta benda yang tidak bergerak. Contoh jenis hartanya adalah hak tanah, bangunan dan bahkan tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut. Tentu saja objek yang diwakafkan mempunyai nilai yang berharga dan baik sesuai Islam.
-
Wakaf Khairi
Pengertian wakaf khairi merupakan jenis wakaf yang harta bendanya digunakan untuk kesejahteraan bersama dan kebaikan yang sifatnya kontinyu. Jenis objek yang diwakafkan seperti rumah sakit, masjid, bangunan sekolah, perpustakaan dan tempat mengaji.
-
Wakaf Uang
Jika memiliki uang tunai yang mencukupi, maka dapat diserahkan untuk kepentingan bersama sebagai wakaf. Hukum memilih wakaf uang adalah boleh (jawaz) sesuai kesepakatan para ulama.
Dalam Islam, ketentuan wakaf uang adalah wajib dimanfaatkan untuk hal-hal yang hanya dibenarkan secara syariat Islam. Misalnya, uang tunai tersebut dipakai untuk membangun gedung sarana dakwah, madrasah dan kepentingan sosial.
-
Wakaf Benda Bergerak
Wakaf juga dapat menggunakan objek yang bergerak. Artinya, harta benda tersebut bisa berpindah tangan atau kepemilikan, contohnya yakni kendaraan.
Contoh lain yang masuk dalam kategori ini adalah air, hak kekayaan intelektual, surat berharga dan bahan bakar.
4. Ikrar Wakaf
Tidak sekadar menyerahkan harta kepemilikan ke badan wakaf, seorang wakif wajib mengucapkan ikrar. Tujuan ikrar wakaf adalah menunjukkan kesungguhan wakif untuk mewakafkan harta benda dengan kehendak sendiri tanpa didesak oleh pihak lain.
Pengucapan ikrar harus dilakukan di depan pejabat yang bertugas membuat akta ikrar wakaf dan dua orang saksi. Wakif boleh menyatakan ikrar secara langsung lewat lisan maupun tulisan jika memang menginginkan seperti itu.
5. Pemanfaatan Harta Benda
Wakaf harus memiliki tujuan yang jelas untuk memastikan bahwa pemanfaatan harta benda tidak menyimpang dari ajaran agama Islam.
Selain itu, menyatakan dengan jelas tujuan penggunaan harta wakaf juga membantu untuk mewujudkan fungsi wakaf sebagaimana mestinya.
Harta wakaf hanya boleh digunakan untuk sasaran sebagai berikut:
- Bantuan kepada fakir miskin, anak yatim piatu, anak yang terlantar dan beasiswa sekolah;
- Pembangunan tempat dan sarana ibadah;
- Kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan kesehatan;
- Program yang meningkatkan ekonomi umat secara luas;
- Program untuk kesejahteraan umat, asalkan tidak bertentangan dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
6. Jangka Waktu
Ketentuan yang terakhir adalah jangka waktu. Harta yang sudah diwakafkan sebaiknya memang tidak boleh dibatasi waktunya, dengan kata lain dapat dimanfaatkan secara terus menerus.
Namun, jika ternyata harus dibatasi, maka sebaiknya rundingkan dengan pihak pengelola harta wakaf dan ulama yang lebih memahami bidang tersebut.
Memahami ketentuan wakaf yang benar sangat penting bagi seorang muslim. Sebab, perkara ibadah memang sudah ada aturannya sehingga tidak boleh dilakukan seenaknya.
Dengan menaati aturan Islam, wakaf akan menghasilkan manfaat besar sekaligus balasan berlipat ganda dari Allah.