Apakah Orang yang Terlilit Utang Wajib Bayar Zakat? Simak Disini!

Apakah orang yang terlilit utang wajib bayar zakat? Tidak, karena orang yang terlilit utang (gharim) kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Perkara utang sudah menjadi suatu hal yang sangat membebani manusia, apalagi kalau sampai menumpuk.

Apabila sudah terlilit, seseorang tentu akan mengalami kesulitan untuk melunasi utang tersebut. Lalu, sebenarnya apakah orang yang terlilit utang wajib bayar zakat?

Seperti yang diketahui, zakat termasuk dalam rukun Islam sehingga wajib hukumnya untuk dilaksanakan.

Di zaman Rasulullah dan sahabat, zakat dijadikan sebagai penunjang sekaligus penggerak kemajuan Islam. 

Meskipun begitu, zakat ternyata tidak diwajibkan untuk seseorang yang sedang terlilit utang atau gharim.

Untuk lebih jelasnya, maka simak melalui pembahasan selengkapnya yang akan disampaikan berikut ini. 

Apakah Orang yang Terlilit Utang Wajib Bayar Zakat?

Dalam Al-Qur’an, dijelaskan bahwa seseorang yang memiliki utang dan jatuh tempo disebut dengan gharim.

Untuk menjawab pertanyaan apakah orang yang terlilit utang wajib bayar zakat, maka berarti hukumnya tidak wajib.  

Gharim sebenarnya berhak untuk menerima zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mall. Hal ini karena mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Bisa jadi hidupnya memang fakir, ditambah dengan utang yang sangat memberatkan. 

Perlu dipahami bahwa gharim (orang yang terlilit utang) terbagi dalam dua kategori, yaitu:

1. Gharim Pertama 

Orang yang berhutang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan harian, tetapi tidak mampu untuk membayarnya.

Segala cara akan dilakukan untuk membayar utang seperti dengan mencicil dan menjual barang. 

Untuk kategori ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan seorang muslim dalam kondisi yang fakir.

Mereka berhak untuk mendapatkan zakat karena hartanya sudah tidak ada yang tersisa. 

2. Gharim Kedua

Orang yang berhutang dengan tujuan baik sehingga bisa mendatangkan banyak kebaikan ataupun manfaat.

Adapun yang termasuk dalam kategori ini adalah pesantren, yayasan yatim piatu, sekolah non profit, dan lainnya.

Meskipun begitu, para ulama juga menyebutkan bahwa hutang tetaplah hutang.

Ini berlaku untuk hutang yang disebabkan oleh perbuatan buruk dari transaksi, seperti jual beli dan akad nikah yang belum dibayar. 

Jika harta seseorang sudah mencapai nishab selama satu tahun, tetapi masih terlilit utang, maka ulama sepakat:

  • Apabila utang tidak mengurangi jumlah aset atau harta dari nishab, maka utang tersebut tidak menghalangi kewajiban seseorang untuk zakat. Hal ini berarti wajib untuk berzakat seperti muslim lainnya yang tidak terlilit utang.
  • Apabila hutang merupakan tanggungan seseorang yang berhutang saat zakat, utang juga tidak akan menghalangi kewajiban untuk zakat.

Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran dari setiap orang untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar zakat.

Zakat sebesar 2,5% dari harta nishab dalam waktu satu tahun, tentu tidak akan membuat miskin ataupun semakin terpuruk.

Orang yang Wajib Bayar Zakat

Pertanyaan terkait apakah orang yang terlilit utang wajib bayar zakat sekarang ini sudah diketahui.

Zakat sendiri merupakan sebagian harta yang disedekahkan untuk golongan tertentu yang berhak menerima.

Menurut Islam, golongan orang yang wajib membayar zakat adalah sebagai berikut:

1. Seseorang yang Beragama Islam

Kewajiban zakat diberlakukan untuk semua orang muslim yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.

Baik itu perempuan ataupun laki-laki, yang masih muda ataupun tua maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. 

Sementara itu, seseorang diluar Islam maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah seumur hidupnya.

Zakat bermanfaat sebagai pembersih harta dan mempererat hubungan antar kaum muslim. Jika seorang muslim berzakat, berarti sudah berusaha meringankan beban saudaranya yang belum mampu.

2. Kepala Rumah Tangga

Golongan orang yang memiliki kewajiban untuk membayar zakat selanjutnya adalah kepala rumah tangga.

Kepala rumah tangga wajib membayarkan zakat fitrah untuk mereka yang masih berada dalam tanggungannya.  Seperti misalnya zakat untuk anak, istri, pembantu di rumahnya, dan lain sebagainya.

Adapun untuk zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri dan keluarga harus diperoleh dari harta yang halal.

Bukan tanpa alasan, Allah SWT hanya menghendaki segala sesuatu yang didapat dengan cara yang baik.

3. Orang yang Memiliki Kelebihan Harta untuk Menafkahi Dirinya dan Keluarganya

Selain kepala rumah tangga, seorang muslim yang bisa menafkahi dirinya dan keluarganya maka wajib untuk zakat.

Kewajiban zakat fitrah juga diberlakukan untuk mereka yang tidak menjadi tanggungan orang lain. 

Ini secara tidak langsung juga menjawab pertanyaan apakah orang yang terlilit utang wajib bayar zakat.

Jika memang tidak memiliki harta dan terlilit utang, maka tidak wajib hukumnya untuk menunaikan zakat fitrah. 

Hal tersebut justru sebaliknya, seorang muslim tersebut berhak untuk menjadi penerima zakat fitrah.

Hukum ini sesuai dengan syarat wajib zakat yang harus tetap memiliki harta sehingga bisa memenuhi kebutuhan harian. 

4. Orang yang Merdeka 

Membayar zakat fitrah mampu menyempurnakan ibadah puasa bagi seorang muslim selama satu bulan.

Namun, jika kehidupannya masih belum bebas ataupun merdeka maka tidak wajib untuk membayarkan zakat.

Sementara itu, mereka yang merdeka diwajibkan dalam membayar zakat karena tidak memiliki kendala dalam mengelola hartanya.

Kondisi ini juga berlaku jika tidak mempunyai banyak utang yang cukup memberatkan.

5. Seorang Muslim yang Masih Bertemu dengan Hari Raya Idul Fitri

Terakhir, seorang muslim yang masih bernyawa saat matahari terbit di hari Raya Idul Fitri harus membayar zakat fitrah.

Orang yang mengalami sakaratul maut dan baru lahir di hari tersebut juga wajib hukumnya untuk zakat.

Zakat fitrah akan membersihkan seorang muslim dalam menyambut hari raya Idul Fitri.

Apakah orang yang terlilit utang wajib bayar zakat, hal ini sebenarnya tidak wajib dilakukan. Namun jika ada hutang dan masih bisa membayar zakat, maka laksanakanlah kewajiban tersebut.

Nah, sahabat bisa menyalurkan zakat dengan mudah dan cepat melalui platform donasi zakat milik Laznas Yatim Mandiri. 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top