Yatim Mandiri Sebagai LAZ dan Nadzir Wakaf Sah

Sejak 28 tahun lalu Yatim Mandiri dipercaya masyarakat untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, wakaf (Ziswaf) dan dana sosial lainnya, tentu 28 tahun bukan waktu yang sebentar.

Kepercayaan masyarakat untuk berdonasi di Yatim Mandiri ini terbentuk karena adanya transparansi pengelolaan keuangan dan realisasi program yang dilaporakan Yatim Mandiri setiap bulannya kepada donatur.

Selain itu, setiap 1 tahun sekali Yatim Mandiri juga menggelar silaturahmi donatur dan testimoni penerima manfaat. Kegiatan ini digelar serentak di seluruh kantor layanan Yatim Mandiri. Hal ini yang membuat Yatim Mandiri dipercaya oleh lebih dari 150.000 donatur.

Selain itu Yatim Mandiri sebagai Lembaga Amil Zakat dan Wakaf juga telah mendapatkan izin resmi dari Kementrian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Yatim Mandiri Sebagai Lembaga Amil Zakat yang Sah

sumber gambar : istock

Yatim Mandiri sebagai Lembaga Amil Zakat yang sah dibuktikan dengan adanya izin resmi dari Kementrian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI). Pada tahun 2021 lalu Yatim Mandiri memperbarui izin resminya sebagai Lembaga Amil Zakat berdasarkan SK. KEMENAG RI No. 509 tahun 2021.

Secara umum, tugas Yatim Mandiri sebagai amil zakat adalah mengambil dan mendistribusikan harta zakat kepada mustahik atau penerima zakat, sedangkan tugas rincinya adalah sebagai berikut:

  1. Sa’i (ساعي) yaitu mereka yang diberi mandat atau disuruh pemerintah atau badan organisasi yang dilantik untuk mengambil zakat.
  2. Katib (كاتب) yaitu mereka yang mencatat harta zakat yang diterima dari orang yang wajib zakat.
  3. Qasim (قاسم) yaitu mereka yang bertanggung jawab membagikan dan mendistribusikan harta zakat.
  4. Hasyir (حاشر) yaitu mereka yang menghimpun atau mengumpulkan orang yang mempunyai harta zakat.
  5. ‘Arif (عاريف) yaitu mereka yang bertanggung jawab menetapkan mustahik atau penerima zakat.
  6. Hasib (حاسب) yaitu mereka yang bertugas menghitung harta zakat.
  7. Hafidh (حافظ) yaitu mereka yang bertugas memelihara dan menjaga harta zakat.
  8. Jundi (جندي) yaitu mereka yang bertugas mengawal harta zakat.
  9. Jabi (جابي) yaitu mereka yang bertugas mengambil zakat dari muzzaki atau orang yang diwajibkan zakat.

Alhamdulillah Yatim Mandiri telah melaksanakan 9 poin tersebut dan mereka yang bertugas sebagai amil adalah orang yang memiliki kompetensi terhadap tugas tersebut.

Yatim Mandiri Bersertifikasi Nadzir Wakaf yang Sah

sumber gambar : istock

Selain mengelola dana zakat, infak, sedekah, Yatim Mandiri juga mengelola dana wakaf. Yatim Mandiri sebagai Nazir Wakaf telah mendapatkan izin resmi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pada tahun 2019 lalu Yatim Mandiri memperbarui izin resminya sebagai Nazhir Wakaf berdasarkan SK. BWI No. 3.3.00052 tahun 2019.

Sebagai Nazir Wakaf tugas Yatim Mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
  2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementrian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara berkala.
  5. Nadzir wakaf hanya boleh menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta wakaf dengan syarat tidak boleh lebih dari sepuluh persen (10%).
  6. Melaksanakan pembinaan dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Alhamdulillah Yatim Mandiri juga telah melaksanakan 6 poin tersebut dan mereka yang bertugas sebagai nadzir adalah orang yang memiliki kompetensi terhadap tugas tersebut.

Insya Allah ke depannya selain meningkatkan produktivitas amilnya, Yatim Mandiri juga akan terus meningkatkan kualitas program-programnya yang akan dirasakan langsung kepada para penerima manfaat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Yatim Mandiri adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan yatim dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.