Apakah kamu pernah bertanya-tanya, bagaimana hukumnya jika orang tua atau kerabat yang sudah lansia tidak mampu lagi berpuasa Ramadhan? Jawabannya adalah Fidyah. Fidyah adalah tebusan atau pengganti ibadah puasa yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu, dan ketidakmampuan itu bersifat permanen.
Bagi lansia yang kondisi fisiknya semakin melemah, atau orang sakit kronis yang menurut dokter tidak mungkin sembuh, Islam memberikan keringanan yang luar biasa. Allah SWT tidak pernah membebani hamba-Nya melebihi batas kemampuannya. Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Jadi, kewajiban berpuasa diganti dengan membayar tebusan ini. Dengan mengetahui ketentuan fidyah, kamu menunaikan ketaatan sekaligus menjamin kebutuhan fakir miskin. Lantas, bagaimana ketentuan dan cara menghitungnya?
Mengapa Fidyah Menjadi Solusi Terbaik untuk Lansia?
Islam adalah agama yang mengedepankan kemudahan (Taysir). Ketika seseorang mencapai usia sangat tua, wajar jika fisiknya sudah tidak sanggup lagi menahan lapar dan haus seharian penuh. Memaksakan puasa dalam kondisi ini justru bisa membahayakan jiwa. Di sinilah Fidyah hadir sebagai jalan keluar yang penuh rahmat.
Fidyah menggantikan ibadah puasa yang tidak mampu dilakukan. Ini berarti, orang tua kamu yang sudah lansia tetap mendapatkan pahala ketaatan karena sudah mengikuti aturan syariat, dan di saat yang sama, mereka tidak perlu menderita karena puasa. Kamu harus memastikan bahwa fidyah bagi lansia dan orang sakit kronis ini ditunaikan segera, agar kewajiban puasa mereka tuntas.
Apa Ketentuan Utama Fidyah untuk Lansia dan Orang Sakit?
Ketentuan utama yang membuat seseorang wajib membayar fidyah adalah sifat ketidakmampuannya yang tetap (permanen) dan tidak ada harapan untuk sembuh atau mengganti di lain waktu. Ini berbeda dengan orang sakit biasa yang masih punya harapan sembuh, di mana mereka hanya perlu mengganti puasa (qadha) di luar Ramadhan.
Kewajiban fidyah muncul karena lansia dipastikan tidak akan bisa meng-qadha puasa yang ditinggalkan. Jika orang tua kamu meninggalkan 30 hari puasa, maka ia wajib membayar fidyah sejumlah 30 kali.
Kondisi yang mewajibkan fidyah meliputi:
- Lansia Mutlak: Orang tua yang tidak sanggup berpuasa lagi, baik karena lemah fisik atau daya ingat yang menurun drastis.
- Sakit Kronis: Orang sakit parah atau kronis yang sulit sembuh, berdasarkan diagnosa dokter.
- Ibu Hamil/Menyusui (Mazhab Syafi’i): Khawatir akan keselamatan anak/janinnya. Mereka wajib meng-qadha puasa, plus membayar fidyah (berbeda dengan kondisi lansia yang hanya fidyah).
Berapa Ukuran Fidyah yang Harus Dibayarkan?
Ukuran fidyah yang dibayarkan didasarkan pada jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini sudah jelas dari Al-Qur’an dan sunnah. Para ulama menetapkan, ukuran fidyah untuk satu hari yang ditinggalkan adalah setara dengan satu mud makanan pokok.
Satu mud setara dengan sekitar 675 gram atau 3/4 liter beras (atau makanan pokok daerah setempat) untuk satu orang miskin. Ini adalah porsi minimal yang kamu berikan kepada orang yang membutuhkan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Contoh Perhitungan:
- Jika orang tua kamu tidak puasa selama 30 hari, kamu wajib menyediakan 30 mud beras.
- Penyaluran bisa berupa 30 porsi makanan untuk 30 orang miskin yang berbeda, atau 30 hari porsi makan untuk satu orang miskin yang sama.
Apakah Fidyah Boleh Diganti Uang Tunai atau Harus Beras?
Dalam pelaksanaannya, seringkali muncul pertanyaan apakah fidyah wajib berupa makanan pokok (beras) atau boleh diganti uang tunai. Ini adalah topik yang dipegang berbeda oleh para ulama:
- Mazhab Mayoritas (Syafi’i, Maliki, Hanbali): Mereka berpendapat bahwa fidyah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, sesuai QS. Al-Baqarah: 184.
- Mazhab Hanafi dan Sebagian Ulama Kontemporer: Mereka membolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga makanan pokok harian. Mereka berpegangan pada kaidah kemudahan dan maslahat bagi fakir miskin, sebab uang tunai terkadang lebih fleksibel dan bisa digunakan untuk kebutuhan lain.
Di era modern ini, banyak lembaga amil terpercaya yang memfasilitasi fidyah dalam bentuk uang tunai senilai harga makanan pokok. Uang ini kemudian mereka konversikan menjadi makanan siap saji atau sembako yang disalurkan langsung kepada fakir miskin.
Kapan Waktu Terbaik Membayar Fidyah?
Kamu perlu tahu bahwa fidyah tidak boleh dibayar di awal bulan Ramadhan sebelum puasa itu ditinggalkan. Ada dua opsi utama kapan kamu bisa menunaikannya:
- Harian (Segera): Fidyah dapat dibayarkan segera setelah puasa hari itu ditinggalkan. Misalnya, jika orang tua kamu tidak puasa pada hari Selasa, fidyah untuk hari itu bisa kamu bayarkan pada sore harinya atau keesokan harinya.
- Sekaligus (Tunda): Fidyah juga boleh dibayarkan secara sekaligus setelah Ramadhan berakhir, namun sebelum memasuki Ramadhan tahun berikutnya. Opsi ini sering dipilih karena memudahkan perhitungan total hari yang ditinggalkan.
Niatkanlah tulus menunaikan fidyah ini semata-mata karena menjalankan perintah Allah SWT dan demi meringankan beban orang tua kamu. Menunaikan fidyah adalah solusi yang indah, meskipun kewajiban puasa tidak bisa dilaksanakan, pintu kebaikan tetap terbuka lebar bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa.
Ringkasan
- Fidyah adalah tebusan atau pengganti kewajiban puasa bagi lansia dan orang sakit kronis yang tidak mampu berpuasa secara permanen dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya (qadha) di lain waktu, sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 184).
- Ukuran fidyah yang wajib dibayarkan adalah setara dengan satu mud (sekitar 675 gram atau 3/4 liter makanan pokok) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan harus disalurkan kepada fakir miskin.
- Pembayaran fidyah dapat dilakukan harian (segera setelah puasa hari itu ditinggalkan) atau dibayarkan secara sekaligus setelah Ramadhan berakhir, dan harus dilakukan dalam bentuk makanan pokok meskipun sebagian ulama membolehkan penggantian dengan uang tunai senilai makanan tersebut.
Penutup
Jika kamu memiliki kewajiban fidyah yang perlu ditunaikan untuk orang tua atau kerabat yang lansia, jangan tunda lagi. Kamu bisa menunaikan amanah fidyah ini melalui lembaga terpercaya seperti Yatim Mandiri, memastikan tebusanmu benar-benar sampai kepada anak-anak yatim dan dhuafa yang paling membutuhkan. Segera tunaikan fidyah kamu di donasi.yatimmandiri.org.









