AWAS! Begini Hukum Islam Laki-Laki Memakai Emas

Bolehkah laki-laki menggunakan emas? Terdapat hukum Islam laki-laki memakai emas yang mana dapat Anda simak ulasan lengkapnya di artikel ini!


Menggunakan perhiasan emas sangat kental dengan kebutuhan duniawi wanita, namun ada beberapa laki-laki juga menggunakannya. Lantas, bagaimana hukum Islam laki-laki memakai emas? Apakah benar laki-laki diperbolehkan untuk menggunakan perhiasan dari bahan emas? 

Emas dalam Islam adalah salah satu barang yang bagus untuk dijadikan investasi, karena di kemudian hari dapat membantu kesejahteraan umat muslim. Namun, masih banyak yang memperbincangkan terkait penggunaan emas yang dilakukan oleh laki-laki. 

Di luar sana ada beberapa laki-laki yang menggunakan perhiasan emas, baik dalam bentuk kalung, anting, maupun cincin. Bahkan cincin pernikahan yang mereka gunakan rata-rata menggunakan bahan dari emas.

Lalu bagaimana Islam mengatur terkait hal itu? Simak selengkapnya pada penjelasan berikut ini!

Baca juga:   Mengenal Apa Itu Zakat Mal, Nishab dan Jenis Hartanya

Hukum Islam Laki-Laki Memakai Emas

Dalam sebuah buku yang berjudul “Ringkasan Fiqih Islam: Ibadah & Muamalah” yang ditulis oleh Saleh bin al-Fauza, dikatakan bahwa para ulama telah sepakat bahwa emas bagi laki-laki hukumnya haram. Tentu saja ada ketetapan hukum yang didasarkan oleh hadist, yang mana Rasulullah SAW bersabda: 

Artinya: “Dari Abu Musa, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Emas dan sutra dihalalkan bagi para perempuan dari umatku, namun diharamkan bagi para pria" (HR An Nasal dan Ahmad)

Tidak hanya itu saja, masih ada hadits lain yang menyatakan bahwa memakai emas untuk kaum laki-laki diharamkan, yakni hadist riwayat Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash, yang berata: 

Artinya: “Rasulullah SAW melihat salah seorang sahabat memakai cincin dari emas, maka beliau pun berpaling darinya. Lalu, sahabat tersebut membuang cincin tersebut, lalu memakai cincin dari besi. Maka, Nabi Saw., bersabda, Ini lebih buruk; ini adalah perhiasan penduduk neraka. Maka, sahabat tersebut membuang cincin besi dan memakai cincin perak. Dan, Nabi mendiamkannya”

Dari kedua hadist yang telah dilampirkan di atas, sudah dijelaskan bahwasannya hukum Islam laki-laki memakai emas adalah haram. Laki-laki tidak dianjurkan bahkan dilarang menggunakan emas, namun ada beberapa kondisi yang memperbolehkan yakni apabila emas digunakan untuk keperluan medis. 

Misalnya saja salah satu gigi seorang laki-laki lepas karena kecelakaan, sehingga harus ditambal menggunakan gigi tambal dari bahan emas. Hal tersebut juga dapat dilakukan apabila membutuhkan tindakan medis untuk menambal hidung. 

Hal demikian pernah terjadi ketika Nabi Muhammad SAW menjadi seorang pemimpin, yang mana ketika itu Arfajah bin Sa’ad terpotong hidungnya akibat dari peperangan melawan Bani Kilap. Saat itu juga ia memasang hidung palsu yang terbuat dari perak untuk menambah hidung Arfajah. 

Namun setelah pemasangan tersebut, hidung buatan dari perak malah membusuk sehingga mengakibatkan bau tidak sedap. Ketika itu juga Rasulullah SAW memberikan perintah kepada Arfajah untuk menggunakan hidung palsu yang terbuat dari bahan dasar emas. 

Hidung palsu yang dibuat dan dipasang dinilai lebih aman untuk kesehatan hidung Arfajah, sehingga diperbolehkan namun tetap ada syarat dan ketentuannya. 

Artikel lainnya :   Zakat Emas dan Perak Beserta Kadar dan Nishabnya

Hukum Laki-Laki Belum Baligh Memakai Emas

Sedangkan apabila yang menggunakan emas adalah laki-laki masih kecil dan belum baligh, maka hukum Islam laki-laki memakai emas adalah diperbolehkan. Hal tersebut dijelaskan pada sebuah buku yang berjudul “Risalah Al-Khatam” yang ditulis oleh Ahmad Zakarsih. 

Sementara itu, apabila diambil dari sudut pandang mazhab al-Malikiyah dan al-Syafl’iyyah, maka anak kecil sama dengan wanita dalam hal memakai perhiasan dari emas, yakni boleh. Namun, akan makruh hukumnya bagi orangtua atau siapapun yang memakaikannya. 

Berbeda dengan yang disampaikan oleh mazhab al-Hanabilah, yang tetap mengharamkan laki-laki, baik belum baligh atau sudah untuk menggunakan emas. Pasalnya, hal tersebut hukum mutlak yakni cincin emas atau perhiasan emas bagi laki-laki adalah haram.

Pendapat dari mazhab al-Hanabilah ini tentu saja memiliki dasar hukumnya, yakni didasarkan pada perkataan sahabat Jabir bin Abdullah ra: 

Kami melepaskan itu (emas) dari anak-anak kami, dan membiarkannya untuk budak-budak kami.” (Sunan Abu Daud)

Alasan Kesehatan Laki-Laki Tidak Boleh Memakai Emas

Sedangkan menurut ilmu kesehatan, laki-laki tidak diperbolehkan menggunakan emas karena dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila seorang laki-laki menggunakan emas apalagi dalam jangka waktu yang lama, maka atom emas bisa terakumulasi dalam darah serta urinenya. 

Atom emas yang dapat terakumulasi dalam darah serta urin melebihi batas aman apabila emas digunakan dalam jangka panjang dan hal tersebut berakibat negatif pada laki-laki. Proses akumulasi ini disebut sebagai “Migrasi Emas” yang dapat menimbulkan berbagai macam risiko fatal. 

Baca artikel :   Bagaimana Pandangan Investasi Emas Dalam Islam? Simak Disini

Daftar Penyakit yang Diakibatkan dari Penggunaan Emas (Laki-Laki)

1.   Alzheimer

Pertama, risiko yang dapat dialami oleh laki-laki sebagai pengguna perhiasan emas dalam jangka panjang adalah terserang penyakit alzheimer. Penyakit ini lebih dikenal sebagai kondisi pikun yang berlebihan dan tidak hanya dapat menyerang lansia saja. 

Hal tersebut dikarenakan atom yang terkandung di dalam perhiasan emas akan masuk melalui urin serta darah, kemudian merangsang ke otak sehingga terjadilah alzheimer yang membuat seseorang mudah melupakan sesuatu dalam level yang tidak main-main. 

2.   Berisiko pada Usus

Perhiasan emas yang digunakan oleh laki-laki, khususnya cincin dapat mengakibatkan risiko pada usus yang disebut dengan lesi dua belas jari. Hal tersebut dapat timbul dikarenakan oleh terjadinya peradangan tepatnya di akar syaraf sebab penggunaan cincin pada jari kelingking. 

3.   Aterosklerosis

Aterosklerosis merupakan penyakit yang diakibatkan adanya plak yang menyumbat arteri atau pembuluh darah sehingga dapat membuat kesehatan menurun. Penggunaan emas berupa cincin pada laki-laki dapat mengakibatkan penyakit ini apabila dipasang di jari tengah. 

Hal tersebut dapat mengakibatkan peradangan pada akar syaraf, sehingga bisa menyebabkan penimbunan yang terjadi pada ateroma. 

4.   Mengganggu Kinerja Testis

Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa penggunaan emas pada laki-laki dalam waktu yang lama dapat mengakibatkan masuknya senyawa berbahaya ke dalam darah serta urin. Akibat dari masuknya senyawa tersebut dapat mengganggu kinerja testis alias salah satu organ reproduksi pada pria. 

Risiko yang timbul dari terganggunya kinerja testis adalah dapat membuat produksi sperma melemah, sehingga sel-sel sperma tersebut akan mengalami fragmentasi. Hal tersebut tentu akan berakibat pada kesuburan laki-laki, sehingga disarankan untuk tidak menggunakan perhiasan emas. 

5.   Menyebabkan Kemandulan

Kemandulan adalah hal pahit yang tidak ingin dirasakan oleh siapa saja, khususnya mereka yang mengidam-idamkan keturunan. Apabila tidak ingin hal tersebut terjadi pada laki-laki, maka jangan menggunakan cincin atau perhiasan dari emas karena senyawa di dalamnya dapat mengakibatkan kemandulan. 

Senyawa yang berisiko masuk ke dalam darah dan urin dari emas dapat menurunkan fungsi kinerja testis seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Hal tersebut dapat menurunkan produksi sperma yang akan membuahi telur pada wanita sehingga pembuahan tidak terjadi maksimal bahkan bisa gagal. 

6.   Berakibat Buruk pada Syaraf Otak

Otak merupakan bagian dari tubuh yang menjadi kunci bahkan pengendali semua kegiatan yang dilakukan oleh tubuh manusia. Dengan demikian, ketika otak mengalami gangguan maka dapat dipastikan kegiatan yang dilakukan oleh manusia pun akan berimbas dan terganggu pula. 

Penggunaan perhiasan pada laki-laki ternyata dapat berakibat buruk pada syaraf otak karena senyawa yang masuk melalui darah dan urin. Meskipun senyawa dari emas yang masuk hanya sedikit, namun bisa menimbulkan risiko besar pada syaraf otak, lho. 

Senyawa yang masuk ke dalam tubuh melalui darah dan urin akan menyebar ke seluruh tubuh, bahkan sampai ke otak dan akan merusak syaraf-syaraf di dalamnya. Dengan begitu, otak tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya sehingga kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh tubuh manusia akan terganggu. 

Dapat disimpulkan bahwa hukum Islam laki-laki memakai emas adalah haram alias tidak diperbolehkan sama sekali, karena ada risiko-risiko besar apabila digunakan jangka panjang. Oleh sebab itu, gunakan saja perhiasan dari bahan perak apabila memang sangat dibutuhkan. 

Disisi lain, harta yang kita miliki ada sebagaian hak bagi orang yang lain yang harus dikeluarkan melalui zakat, untuk itu penting seseorang mengetahui kadar zakat yang harus dikeluarkan. Yatim Mandiri memberikan layanan untuk para muzakki mengeluarkan zakat dengan menggunakan kalkulator agar lebih tepat dan sesuai dengan syariah. Hitung zakatmu melalui Kalkulator sekarang!

Santoso
Lewat aksara menggapai cita dan membantu sesama.